Mendikbud Wajib Tahu, Ortu Miskin-Siswa Curi Motor untuk Sekolah
Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) oleh jajaran Polsek Denpasar Selatan (Densel), Denpasar, Bali bikin miris.
GM (15) salah seorang pelajar SMA di Denpasar, ini ditangkap polisi gara-gara mencuri motor. GM mencuri motor di Gang Anggrek I, Jalan Raya Pemogan, Kampung Islam Kepaon, Denpasar Selatan.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja didampingi Kanitreskrim AKP Hadimastika Karsito Putro, menjelaskan, kasus yang menjerat GM bermula ketika korban Fahkri Hidayat, 23, kembali dari yayasan yatim piatu menggunakan motor Honda Beat plat DK 4438 ADJ, pada Jumat (18/3/2022), pukul 15.00 WITA lalu.
Korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah. Namun ketika hendak mengambil charger ponsel di jok motornya pada Minggu (20/3/2022), pukul 04.00 WITA, Fahkri mendapati mendapati motornya sudah raib.
Atas kejadian itu, korban yang diduga mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta langsung melapor polisi.
Selanjutnya, usai menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Densel langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, sekitar awal April 2022 lalu, polisi mendapati seorang remaja mengendarai motor yang ciri-cirinya mirip dengan milik korban.
Petugas langsung GM di kawasan jalan tersebut. “Kami pastikan motor yang dibawa dan ternyata benar milik korban, hanya saja platnya diganti dengan yang palsu,”terang Kompol Gede Sudyatmaja.
Usai diamankan dan diinterogasi, pelaku yang masuk duduk di bangku SMA ini mengaku nekat mencuri motor tak punya kendaraan untuk sekolah.
GM mengaku mencuri motor dengan mudah, karena stangnya tak dikunci.
“Pelaku menuntun sepeda motor korban ke rumahnya dan dibuatkan kunci palsu DK 5201 AAW,”ungkap Sudyatmaja.
Nah, saat diperiksa, pelaku juga mengakui nekat melakukan pencurian sepeda motor karena tidak punya motor untuk berangkat ke sekolah.
Setelah berhasil curi sepeda motor, GM yang tinggal di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan pun menggunakan motor itu ke sekolah tiap harinya.
“Pelaku ini masih punya orang tua, tapi tidak punya motor untuk ke sekolah. Jarak sekolahnya jauh, dan selama ini tidak ada yang mengantar, jadinya mencuri,” tandas Perwira Melati Satu di pundak ini.
Agar tak dicurigai orang tuanya, remaja asli Lampung ini beralasan motor tersebut dipinjamkan oleh temannya. Atas perbuatannya, GM tetap disangkakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Namun dia tidak ditahan dan polisi mengupayakan untuk ajukan diversi, karena pertimbangan masih dibawah umur. Upaya hukum diversi ini juga akan dilakukan sesuai keputusan hukum di pengadilan.
Simak Video “Polisi Ringkus 14 Pelaku Curanmor di Cianjur, 4 di Antaranya Residivis“
[Gambas:Video 20detik]
(dpra/dpra)