Peserta Tes Ini Menang Vs Mendikbud di PTUN soal Pengumuman Ujian CPNS
Jakarta –
Peserta ujian calon PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendukbud), Yudha Agung Pratama, menang melawan panitia seleksi CPNS Kemendikbud. Alhasil, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Yudha Agung Pratama.
Kasus bermula saat Yudha Agung Pratama mengikuti ujian CPNS pada 2021. Namun hasilnya tidak memuaskan karena nama Yudha Agung Pratama tidak muncul. Lalu Yudha Agung Pratama menggugat ke PTUN Jakarta. Gayung bersambut. PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Yudha Agung Pratama.
Berikut amar putusan PTUN Jakarta yang dikutip dari website PTUN Jakarta, Senin (10/10/2022):
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan tidak sah Pengumuman Nomor 6164/A.A3/KP.01.00/2022 tentang Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 20 Januari 2022, khusus pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III atas nama Yudha Agung Pratama;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Pengumuman Nomor 6164/A.A3/KP.01.00/2022 tentang Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 20 Januari 2022, khusus pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III atas nama Yudha Agung Pratama;
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 497.800,-(empat ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Putusan di atas diketuai Nasrifal dengan anggota I Dewa Gede Puja dan Budiamin Rodding.
Gugatan serupa juga pernah dilakukan para peserta CPNS lainnya. Namun baru kali ini ada gugatan tersebut yang dimenangi oleh PTUN Jakarta.
(asp/zap)