Saya Usaha Konfeksi Kecil-kecilan, Bisakah Bikin Perusahaan Perseroan?
Untuk mengembangkan usaha, pelaku bisnis lebih maksimal dengan membuat perusahaan perseroan. Namun bagaimana dengan pelaku usaha bermodal pas-pasan yang masuk kategori usaha mikro atau kecil?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya:
Selamat pagi detik’s Advocate
Perkenalkan saya Putra, tinggal di Bekasi.
Saya memiliki usaha konfeksi kecil-kecilan dengan 10 penjahit.
Baru-baru ini saya mendengar istilah Perseroan Perseorangan dan saya tertarik. Lalu bagaimana cara membuatnya? Dan apa keuntungannya bagi usaha saya?
Terima kasih
Wasalam
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik’s Advocate di atas, kami meminta pendapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadiv Yankum Kanwil Kumham) DKI Jakarta, Dr Ronald Lumbuun. Berikut penjelasan lengkapnya:
Selamat pagi dan salam sejahtera buat kita semua
Terima kasih atas pertanyaannya yang disampaikan. Atas pertanyaan Putra, bisa kami berikan penjelasan sebagai berikut:
Apa Itu Perseroan Perseorangan?
Yaitu merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Siapakah Pemohon Perseroan Perseorangan?
Pendiri atau direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum, atau likuidator Perseroan bubar atau kurator Perseroan Pailit.