Siaran TV Analog Dihentikan Secara Bertahap, Cek Wilayahnya!
ISUUTAMA – Siaran TV analog hari ini mulai dimatikan secara bertahap.
Penduduk di wilayah yang sudah melalui proses analog switch off (ASO) harus pindah menonton siaran TV digital.
Sesuai Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022.
Terdapat 514 kabupaten dan kota di Indonesia yang melakukan Analog Switch-off (ASO).
222 wilayah akan melakukan migrasi ke TV digital pada 2 November 2022.
Mekanisme penghentian siaran TV Analog Analog Switch Off (ASO) akan tetap dilakukan pada 2 November 2022 secara bertahap.
Alasan dilakukan bertahap lantaran distribusi alat set-top-box (STB) untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara di TV analog belum tuntas.
Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan, distribusi STB belum diselesaikan oleh beberapa TV swasta.
Namun, STB yang didistribusikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah selesai.
Kesimpulannya, peralihan dari (TV) analog ke digital akan dilaksanakan pada 2 November.
Mulai secara bertahap karena masih (ada) beberapa hal yang harus disiapkan.
Alihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital.