PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Nge-mal dan WFO di Jabodetabek
Jakarta –
Kasus harian COVID-19 kembali meningkat dan melampaui 5 ribu pasien per hari. Kondisi ini membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Jawa dan Bali termasuk Jabodetabek.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8 November sampai dengan 21 November 2022. Sedangkan Inmendag Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai 8 sampai 5 Desember 2022.
“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan COVID-19,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Selasa (8/11/2022).
Peningkatan kasus harian COVID-19 ini dibarengi dengan munculnya subvarian Omicron XBB. Meski begitu, pakar meyakini sebaran XBB di Indonesia masih relatif rendah, sehingga kasus COVID-19 lebih mungkin meningkat karena rendahnya protokol kesehatan.
“Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster,” kata Safrizal.
Aturan Terbaru PPKM level 1 di Jabodetabek Hingga 21 November 2022
Sekolah
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Work From Office (WFO)
Kegiatan perkantoran termasuk non esensial diberlakukan maksimal 100 persen WFO, dengan syarat sudah divaksinasi COVID-19 dan wajib memakai aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar kerja.
Supermarket
Tempat menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, hingga pasar tradisional dan toko kelontong diizinkan untuk beroperasi hingga 100 persen. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi dengan maksimal 100 persen.
Bagi supermarket dan hypermarket diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena kesehatan.
Makan di Tempat Umum
- Kegiatan makan di tempat umum, baik di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran diizinkan hingga pukul 22:00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Khusus di restoran dalam gedung atau mal, wajib menggunakan PeduliLindungi hanya orang dengan status hijau yang diizinkan masuk.
- Untuk tempat makan yang mulai beroperasi sejak 18:00, diperbolehkan buka hingga 02:00 dini hari.
Simak Video “Melihat Cara Vaksinasi Pakai Vaksin Covid-19 Hirup di China“
[Gambas:Video 20detik]