Corona Ngegas Lagi, Ini Daftar 7 Zona Merah COVID di DKI
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyebut kasus COVID-19 di DKI Jakarta bahkan sudah berada di level 3 menurut definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dikutip dari laman corona.jakarta.go,id, tercatat tujuh zona ‘merah’ COVID-19 atau daerah dengan risiko tinggi penularan virus berdasarkan periode 7-13 November 2022.
“Khusus DKI Jakarta kasus konfirmasi sudah masuk level 3,” terang Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).”
Totalnya meningkat dari periode sebelumnya di 31 Oktober-6 November yakni hanya satu RT yang berada di zona ‘merah’ COVID-19 DKI Jakarta. Hingga kini, Kabupaten Kepulauan Seribu yang masih ‘nihil’ zona rawan COVID-19 baik merah, oranye, maupun kuning.
Selebihnya, Pemprov DKI mencatat zona kuning dan zona oranye COVID-19 di Ibu Kota, dengan rincian seperti berikut:
- 443 RT di Jakarta Pusat
- 530 RT di Jakarta Timur
- 802 di Jakarta Barat
- 734 RT di Jakarta Selatan
- 613 RT di Jakarta Utara.
Berikut daftar zona merah COVID-19 di DKI Jakarta:
Jakarta Pusat
- Kelurahan Rawasari, RT 013, RW 009
Jakarta Timur
- Kelurahan Cipinang Besar Selatan, RT 003, RW 008
Jakarta Barat
- Kelurahan Cengkareng Timur, RT 007, RW 014
- Kelurahan Meruya Utara, RT 001, RW 005
- Kelurahan Meruya Utara, RT 010, RW 005
Jakarta Selatan
- Kelurahan Menteng Atas, RT 002, RW 010
Jakarta Utara
- Kelurahan Penjaringan, RT 016, RW 017
Simak juga ‘Kasus Positif Corona RI Per 12 November 2022 Tembus 6.179’:
(naf/up)