Nakes RSUD Komodo Geruduk Kantor Bupati Tagih Jaspel COVID Rp 18 M
Puluhan tenaga kesehatan (nakes) RSUD Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, geruduk kantor Bupati Mangarai Barat, Senin (14/11/2022). Para nakes tiba di kantor bupati sejak pukul 07.00 Wita. Mereka kompak mengenakan seragam putih dengan pita hitam di lengan.
Kedatangan para nakes itu untuk menemui Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan meminta kejelasan pembayaran jasa pelayanan (jaspel) COVID-19 sebesar Rp 18 miliar. Pembayaran jaspel itu nunggak hampir setahun, padahal sumber uangnya sebesar Rp 32 miliar sudah dicairkan oleh Kementerian Kesehatan pada Desember 2021.
“Kami datang berdialog untuk mempertanyakan jasa pelayanan COVID-19 tahun 2020 sampai tahun 2021. Semoga hari ini ada jalan keluarnya bagaimana nasib jasa pelayanan tersebut,” kata dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Komodo, dr Yosef William Angliwarman sebelum berdialog dengan Bupati.
Selain bertemu Bupati, para nakes ini juga akan menemui DPRD Kabupaten Mangarai Barat. Tujuannya sama, untuk berdialog kejelasan jaspel COVID-19, sekaligus meminta kepastian pembagian uang COVID-19 untuk nakes.
“Kami pakai pita hitam sebagai tanda keprihatinan kurangnya perhatian pemda kepada kesejahteraan nakes yang memberikan PAD besar dan insentif ratusan juta untuk pimpinan daerah dan RSUD Komodo, sekaligus aksi solidaritas kami para nakes,” jelas dr William.
Saat ini para nakes sudah diterima di ruangan di samping ruang kerja Bupati Manggarai Barat. Mereka diterima Wakil Bupati Yulianus Weng.
Sementara itu, Bupati Edistasius Endi terlihat meninggalkan kantornya beberapa saat sebelum dialog. Dialog berlangsung tertutup.
Diketahui, sudah hampir setahun dinanti, nakes dan pegawai lainnya di RSUD Komodo tak kunjung dibayarkan haknya atas Jaspel pasien COVID-19 untuk tahun 2020-2021. Padahal nakes di daerah lain sudah menerima pembayaran jasa pelayanan COVID-19 ini.
Direksi RSUD Komodo dan Pemkab Manggarai berdalih sedang menyiapkan dasar hukum pembayaran jaspel itu. Sumber uang untuk pembayaran jaspel COVID-19 itu sudah dicairkan oleh Kementerian Kesehatan RI pada akhir Desember 2021 sebesar Rp 32 miliar.
Uang itu adalah pembayaran atas klaim penggantian biaya pembayaran pasien COVID-19 yang diajukan RSUD Komodo untuk tahun 2020 dan 2021. Kementerian Kesehatan mentransfer uang itu dalam dua tahap ke rekening RSUD Komodo.
Perkembangan terbaru, dr William mendapat kabar bahwa uang Rp 32 miliar yang disetor ke Kas Daerah itu diklasifikasi sebagai Retribusi Daerah, bukan Retribusi Pelayanan Kesehatan. Aturan pembagian uang itu ke RSUD Komodo pun mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Manggarai Barat Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan Perbub ini, uang yang dikembalikan ke RSUD Komodo hanya sebesar 5 persen (Rp1,7 miliar), sebagai insentif pemungut pajak. Uang Rp 1,7 Miliar ini pun tidak semuanya untuk RSUD Komodo. Mengacu Perbub itu, jelas dr William, sebanyak 16,5 persen dari Rp 1,7 miliar ini dibagikan kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat. Sisanya, 83,5 persen dari Rp 1,7 Miliar ini untuk RSUD Komodo.
Simak Video “Kasus Covid-19 di Yogyakarta Naik 10 Kali Lipat“
[Gambas:Video 20detik]
(iws/hsa)