Mendikbud Tetapkan 15 Cagar Budaya Nasional 2022, Gedung Bank Indonesia Masuk!
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah menetapkan 15 Cagar Budaya Nasional periode Januari-Oktober tahun 2022. Sebelumnya, apa itu Cagar Budaya?
Dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Hingga bulan Oktober 2022, terdapat 194 Cagar Budaya Nasional yang telah ditetapkan oleh Mendikbudristek sejak tahun 2013. Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional didasarkan pada hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) dan dinaungi oleh Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek.
Penetapan Cagar Budaya
Cagar Budaya Nasional merupakan Cagar Budaya yang setidaknya memenuhi salah satu kriteria pada Pasal 42 pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2010. Kriteria sesuatu dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya adalah:
- Wujud kesatuan dan persatuan bangsa
- Karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia
- Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia
- Bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat
- Contoh penting kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah
Adapun penetapan Cagar Budaya Nasional tersebut tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 58/M/2022, Nomor 59/M/2022, Nomor 60/M/2022, Nomor 61/M/2022, dan Nomor 145/M/2022. Usaha penetapan Cagar Budaya ini juga mencakup kegiatan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya.
Daftar Cagar Budaya Nasional Terbaru Tahun 2022
Ke-15 Cagar Budaya Nasional ini terdiri dari 4 Benda Cagar Budaya, 1 Struktur Cagar Budaya, 5 Bangunan Cagar Budaya, dan 5 Situs Cagar Budaya yang tersebar di lima provinsi di Indonesia.
Ke-15 Cagar Budaya Nasional tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori benda, kategori struktur, dan kategori situs. Melansir dari situs resmi Kemdikbudristek, berikut ke-15 Cagar Budaya Nasional periode 2022.
Cagar Budaya Nasional Kategori Benda
- Arca Durga Mahisasuramardhini Nomor Inventaris 1996 Koleksi Museum Negeri Mpu Tantular (Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur)
- Tengkorak Manusia Fosil Ngawi I Nomor Inventaris 02.21 Koleksi Museum Negeri Mpu Tantular (Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur)
- Lukisan Pengantin Revolusi Karya Hendra Gunawan Koleksi Museum Seni Rupa dan Keramik Jakarta (Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta)
- Lukisan Prambanan/Seko Karya S. Sudjojono Koleksi Museum Seni Rupa dan Keramik Jakarta (Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Cagar Budaya Nasional Kategori Struktur
Jembatan Lama Kota Kediri (Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur)
Cagar Budaya Nasional Kategori Bangunan
- Gedung Bank Indonesia (Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta)
- Gedung Pancasila (Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta)
- Gedung Petronella di dalam Kompleks Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Provinsi D.I Yogyakarta)
- Gedung NIAS Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur)
- Gedung PTPN XI Surabaya (Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Cagar Budaya Nasional Kategori Situs
- Gua Braholo (Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I Yogyakarta)
- Perahu Kuno Rembang (Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah)
- Kalimbuang Bori (Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan)
- Perkampungan Tradisional Ke’te Kesu (Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan)
- Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo (Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah)
Itulah 15 Cagar Budaya Nasional terbaru tahun 2022. Sudah pernah melihat salah satunya, detikers?
Simak Video “Penampakan Revitalisasi Halte TransJ yang Halangi Patung Selamat Datang“
[Gambas:Video 20detik]
(nir/nwk)