Kemenkes Rilis Edaran Baru Omicron XBB, Hati-hati CT di Atas 30
Seiring dengan lonjakan kasus COVID-19 varian XBB, pemerintah melakukan pengetatan terkait identifikasi pasien COVID-19 dengan varian baru. Pasalnya, per 4 November 2022 angka harian kasus COVID-19 meningkat hingga 43,5 persen.
Kemenkes RI mengimbau RS dengan keterisian bed occupancy rate COVID-19 di atas 60 persen, wajib menambahkan kapasitas ruangan dengan mengalih fungsikan rawat inap untuk kasus COVID-19. Selain itu, sampel pasien COVID-19 dengan CT di atas 30 harus dilakukan whole genome sequencing.
“(WGS) sebagai bentuk monitoring sebaran varian di Indonesia untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 serta kesiapsiagaan terhadap risiko terjadinya gelombang
kasus COVID-19 berikutnya di Indonesia,” tulis surat edaran Kemenkes RI nomor HK.02.02/III/3741/2022 yang diteken Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, drg Murti Utami, MPH, dikutip Jumat (18/11/2022).
“Termasuk ketersediaan obat dan oksigen di rumah sakit dalam tata laksana COVID-19 sesuai standar,” lanjut edaran tersebut.
Seluruh Dinas Kesehatan juga diwajibkan melaporkan secara intensif temuan kasus COVID-19 baru yakni subvarian XBB demi memutus rantai penularan. Adapun poin-poin imbauan Kemenkes RI dalam edaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Rumah sakit yang jumlah keterpakaian tempat tidur (BOR) bagi pasien COVID-19 di atas 60 %, harus meningkatkan kapasitas ruang rawat bagi pasien COVID-19 dengan melakukan alih fungsi menambah kapasitas ruang rawat inap untuk COVID-
19 dengan mengkonversi minimal 30% dari total kapasitas tempat tidur yang dimiliki dan menambah kapasitas ICU sebanyak 15% dari kapasitas tempat tidur yang dikonversikan untuk ruang rawat COVID-19.
2. Mewajibkan semua pasien konfimasi COVID -19 yang dirawat di ruang ICU dengan CT ≤30 untuk dilakukan sekuensing melalui pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) sebagai bentuk monitoring sebaran varian di Indonesia untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 serta kesiapsiagaan terhadap risiko terjadinya gelombang kasus COVID-19 berikutnya di Indonesia, termasuk ketersediaan obat dan oksigen di rumah sakit dalam tata laksana COVID-19 sesuai standar.
3. Dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19, maka tenaga kesehatan di rumah sakit wajib mematuhi protokol kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan konsep
dasar Pencegahan dan Penularan Infeksi (PPI).
4. Melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan terkait update data jumlah kasus COVID-19 yang dirawat, ketersediaan kapasitas kamar penanganan COVID-19, ketersediaan peralatan dan sarana prasarana yang ada pada
aplikasi RS Online.
5. Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 varian baru omicron subvariant XBB maupun varian lainnya termasuk pencatatan dan pelaporan hasil pemeriksaan WGS.
Simak Video “Studi AS Ungkap Covid-19 Memperparah Kerusakan Otak Jangka Panjang“
[Gambas:Video 20detik]
(naf/vyp)