• Beranda
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Keamanan
 Dishub DKI Masih Wajibkan Penumpang Naik Angkutan Pakai Masker
Dishub DKI Masih Wajibkan Penumpang Naik Angkutan Pakai Masker
Pemerintahan

Dishub DKI Masih Wajibkan Penumpang Naik Angkutan Pakai Masker

by Icha 6 Januari 2023 0 Comment

ISUUTAMA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewajibkan awak dan penumpang angkutan umum untuk tetap menggunakan masker. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada masa transisi menuju endemisitas.

“Saya minta edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Syafrin mengeluarkan Surat Edaran No. e-0002 Tahun 2023 tanggal 5 Januari 2023 tentang kewajiban penggunaan masker di transportasi umum dan infrastruktur selama periode endemik.

Selain kewajiban menggunakan masker, Dishub DKI juga mengimbau operator angkutan umum dan kepala unit pelaksana terminal menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Baca juga : 12 Ribu Orang Teken Petisi Kembalikan WFH Lagi

Pemberian tempat cuci tangan atau disinfeksi tangan digunakan di area sarana transportasi atau saat menggunakan angkutan umum. Kemudian mengimbau penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki angkutan.

Selain itu, penumpang juga mendorong untuk tetap melakukan vaksinasi tambahan (booster). Menurut Syafrin, kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Presiden Joko Widodo telah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah terkendali di Indonesia dalam beberapa bulan terakhir. Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, rasio kasus positif mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen.

Baca juga : 5 Kebiasaan Buruk Selama Pandemi Berdampak Negatif Bagi Otak

Tags: Dishub DKI Pakai Masker Transportasi Umum
Previous post
Next post

Icha

editor

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Isuutama Team All Rights Reserved