Pemprov DKI akan Terapkan Jalan Berbayar Atasi Kemacetan
ISUUTAMA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berencana menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau Electronic Payment Way (JBE). Aturan ini digunakan di sejumlah ruas protokol Jakarta untuk mengatasi kemacetan lalu lintas.
Namun, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Lalu Lintas Elektronik masih menunggu kelanjutan rapat kerja DPRD DKI dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Berikutnya, beberapa proses lain dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui.
Menurut draf tersebut, kendaraan bermotor dibatasi secara elektronik dengan berbayar di ruas jalan tertentu dan pada waktu tertentu. Dinas Lalu Lintas DKI (Dishub) menjelaskan, dalam draf Oktober 2022, aturan tersebut dirancang untuk berbagai aspek seperti kemacetan dan kecelakaan lalu lintas hingga konsumsi bahan bakar yang masif.
Menurut Raperda, setidaknya ada beberapa tahapan dalam implementasi sistem pembayaran. Namun, rincian implementasi Raperda ke depan fokus pada lima poin.
Baca juga : Dishub DKI Masih Wajibkan Penumpang Naik Angkutan Pakai Masker
Pertama, kriteria daerah dengan banyak jalur dan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam, tidak termasuk ketersediaan jaringan transportasi yang memadai.
Kedua, kawasan PL2SE akan diimplementasikan secara bertahap di 25 ruas jalan yang berbeda.
Ketiga, penyelenggaraan jalan berbayar nantinya dilakukan setiap hari mulai pukul 05.00 – 22.00 WIB. Khusus mengenai kendaraan, kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan tanda pengenal kendaraan elektronik dan/atau alat elektronik lainnya.
“Terakhir, penyelenggara PL2SE dapat bekerja sama dengan penyedia jasa,” kata Kepala Dihub DKI, Syafrin Liputo dalam rapat kerja dengan DPRD DKI di Jakarta pada akhir tahun lalu.
Meski belum bisa dipastikan kapan akan diterapkan, Dishub DKI telah menyusun daftar ruas jalan yang akan diterapkan di bawah kebijakan ERP. Di antaranya, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, dan Jalan Suryopranoto.
Kemudian, Jalan Kyai Caringin, Jalan Balikpapan, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari, dan Jalan Rasuna Said.
Baca juga : Syarat dan Cara Daftar Program Kartu Prakerja 2023