Belum Berlaku, Jalan Berbayar (ERP) Masih Berupa Usulan
ISUUTAMA – Pemberlakuan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di wilayah Jakarta, masih dalam tahap perencanaan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, informasi yang sekarang beredar mengenai regulasi jalan berbayar dari rancangan peraturan daerah (Raperda), sifatnya masih berupa usulan.
“Rancangan itu baru berupa usulan saja, jadi belum menjadi sebuah regulasi atau peraturan daerah (perda),” ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/1/2023).
Syafrin mengatakan rancagan ERP yang beredar saat ini masih mentah, artinya belum berbentuk peraturan resmi.
Selain itu, prosedurnya saat ini masih dalam tahap menunggu peraturan daerah. Pada tahun 2022 ini, menurut Syafrin, pembahasan ERP sudah beberapa kali dilakukan dan akan dilanjutkan pada tahun ini.
“Rancangan perda ini sudah pernah dikirimkan tahun lalu dan sudah masuk dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Pembahasan akan dilakukan lagi tahun ini tapi belum menjadi perda, jadi masih banyak turunannya,” ucap Syafrin.
Sebelumnya, pemberitaan implementasi ERP di Jakarta banyak menarik perhatian. Apalagi penerapannya direncanakan setiap hari, termasuk akhir pekan di jalan 25 Ibu Kota.
Namun dengan adanya penjelasan dari Syafrin, bisa dipastikan untuk realisasinya masih akan menunggu lagi, termasuk adanya kemungkinan perubahan dari rancangan yang sudah ada.
Baca juga : Pemprov DKI Akan Siapkan Aturan Operasional Delman