Catat Ya! Ini Batas Akhir Lapor SPT Pajak
ISUUTAMA.COM – Kementerian Keuangan telah membuka kembali pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak bagi wajib pajak per 1 Januari 2023. Namun, ada batas akhir yang perlu dicermati oleh wajib pajak.
Pasalnya, pelaporan SPT hanya hanya bisa dilakukan pada periode yang dibuka oleh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Periode ini biasanya dibuka dalam waktu 3 bulan.
Mengutip isi pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pelaporan SPT Pajak bagi orang pribadi paling lambat pada 31 Maret 2023. Sementara, SPT Tahunan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2023 mendatang.
Oleh karena itu, terdapat perbedaan waktu 1 bulan antara SPT orang pribadi dengan SPT perusahaan kena pajak.
“SPT Tahunan Tahun 2022 akan dapat dilaporkan mulai tanggal 1 Januari 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmardin Noor, Sabtu (31/12/2022) lalu kepada media.
Baca juga : Tanggapan Jokowi Terkait Pro Kontra Perppu Cipta Kerja
Ia menjelaskan, pelaporan akan tetap dilakukan secara online melalui website DJP. Juga mengenai mekanisme pelaporan, kali ini tidak ada perbedaan dengan pengisian sebelumnya.
“Pelaporan dilakukan wajib pajak melalui laman djponline.pajak.go.id, tidak ada perbedaan dengan pelaporan tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, semua masyarakat yang memiliki NPWP dan penhasilan tetap setiap bulannya, wajib melaporkan SPT tahunan. Untuk melaporkan SPT tahunan pajak tersebut dapat dilakukan dengan langsung datang ke kantor pajak.
Namun para pelapor pajak juga dapat melaporkan SPT pajak tanpa harus ke kantor pajak atau surat menyurat yaitu secara online dengan mengakses link lapor SPT online di http://djponline.pajak.go.id.
Layanan e-Filing melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
Baca juga : Usaha Kecil Jangan Sampai Bangkrut, Begini Jurusnya
E-Filing tersebut dapat dilaporkan dengan cara webfiling (mengisi secara langsung di website DJP online untuk 1770 SS, 1770 S, dan 1770), upload file csv (untuk 1770 S dan 1770), dan e-Form (1770 S dan 1770).
1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.
Sementara, 1770 S untuk wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, dan 1770 untuk wajib pajak berpenghasilan lain atau penghasilan tambahan, baik di bawah Rp 60 juta atau di atas Rp 60 juta per tahun.
Perlu diketahui, besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah Rp 54 juta/tahun. Itu artinya, masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) 21.
Meski begitu, masyarakat dengan gaji Rp 4,5 juta/bulan yang tak kena pajak tetap harus lapor SPT Tahunan. Pelaporan itu wajib dilakukan seluruh masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca juga : BI Mulai Siapkan Perpindahan ke IKN di 2023