Waspada! Penularan TBC Cukup Tinggi di Tempat Kerja!
ISUUTAMA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau para pemangku kepentingan di dunia kerja termasuk dunia usaha untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi tuberkulosis (TBC) di tempat kerja, mengingat Indonesia masih memiliki jumlah kasus tuberkulosis yang tinggi.
“Untuk mengurangi kasus TBC di Indonesia dibutuhkan peran aktif dari semua pihak, baik masyarakat umum maupun pihak swasta,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam acara bincang bertajuk Free Tuberculosis at Workplace dipantau virtual dari Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa Kemnaker terus mensosialisasikan upaya penanggulangan TBC di tempat kerja.
Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja, sebagai tindak lanjut amandemen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC.
Hal itu untuk mendukung tujuan pemerintah untuk menghilangkan kasus TBC di Tanah Air pada 2030. Indonesia sendiri masih memiliki jumlah kasus TBC yang tinggi, dengan data dari WHO Global Report tahun 2021 menunjukkan bahwa Indonesia termasuk dalam lima besar negara dengan kasus TBC tertinggi di dunia.
Secara khusus, Menaker Ida menegaskan masih banyak kasus TBC yang belum tercatat karena tidak melaporkannya ke fasilitas layanan kesehatan atau tidak menyadari dirinya tertular TBC.
“Artinya kesadaran untuk menyampaikan, untuk menjadi bagian dari pencegahan itu masih sangat kurang sekali. Pemerintah menyadari bahwa ini pekerjaan yang tidak ringan,” kata Ida.
Oleh karena itu, Kemnaker dalam Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2023 menjadikan penanganan TBC di tempat kerja menjadi salah satu isu fokus, mengingat masih tinggi penderita TBC di tempat kerja.
Baca juga : Awal Tahun 2023, Belasan Warga Ponorogo Terjangkit DBD