• Beranda
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Keamanan
 Dinkes DKI Wanti-Wanti Orang Dewasa Masih Bisa Kena Campak
Tips Kesehatan

Dinkes DKI Wanti-Wanti Orang Dewasa Masih Bisa Kena Campak

by Icha 20 Januari 2023 0 Comment

ISUUTAMA.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta mewanti-wanti masyarakat di Ibu Kota untuk waspada terhadap penyebaran penyakit campak.

Pasalnya, penyakit ini menginfeksi semua kalangan usia. Tidak hanya pada anak-anak, tetapi juga pada orang dewasa.

“Perlu diingat, 75 persen campak mengenai balita, 20 persen anak SD, dan 5 persen pada dewasa,” kata Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/1).

Ngabila mengatakan kasus campak di DKI mulai meningkat sejak September-November 2022. Kemudian mulai turun pada Desember 2022.

Meski demikian, dia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. “Di DKI hanya ada kenaikan kasus, tapi belum ditetapkan sebagai KLB,” ujarnya.

Ngabila mengatakan, peningkatan kasus campak di Indonesia karena penurunan vaksinasi pada anak di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19), yang menyebabkan konsentrasi tenaga kesehatan terbagi untuk mengejar vaksinasi Covid-19.

Baca juga : 5 Kebiasaan Buruk Selama Pandemi Berdampak Negatif Bagi Otak

Dengan demikian, Dia meminta agar para orang tua segera melengkapi imunisasi campak dan rubella, dengan pemberian selama tiga kali. Rinciannya diberikan pada usia 9 bulan, 18 bulan, dan kelas 1 SD.

“Lakukan deteksi dini. Jika anak demam disertai keluar bintik merah pada kulit atau kemerahan pada mata, batuk dan pilek, segera bawa ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat untuk diobati dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atau jika diperlukan pengambilan sampel darah untuk diagnosis,” kata dia.

“Penting menyisir dan melengkapi imunisasi campak rubella balita dan anak SD,” sambungnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan ada 3.341 kasus yang teridentifikasi di 223 kabupaten/kota.

Nadia menyebut KLB dapat ditetapkan apabila minimal terjadi lima kasus campak di suatu wilayah.

Namun, Nadia memastikan hingga saat ini pemerintah belum berencana menetapkan status KLB se-Indonesia.

Baca juga : Waspada! Penularan TBC Cukup Tinggi di Tempat Kerja!

Tags: campak dinkes dki jakarta pemprov dki jakarta
Previous post
Next post

Icha

editor

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Isuutama Team All Rights Reserved