Ingatkan Lagi, BPJS Kesehatan Tak Menanggung 21 Jenis Pelayanan Kesehatan
ISUUTAMA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan jaminan kesehatan kepada warganya.
Menurut UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU) No. 40 Tahun 2004 dan UU Kewenangan Penyelenggaraan Jaminan Sosial No. 24 Tahun 2011, warga negara Indonesia wajib mengikuti program BPJS, termasuk BPJS Kesehatan.
Ternyata BPJS Kesehatan tidak menanggung semua penyakit. Sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 ayat (1), sedikitnya ada 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sebagai berikut :
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan yang diberikan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau mandul
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti, seperti behel
- Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Obat-obatan dan prosedur medis diklasifikasikan sebagai tes atau percobaan
- Kontrasepsi dan obat-obatan, kosmetik
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan akibat bencana dalam situasi darurat, kejadian luar biasa/wabah
- Layanan kesehatan untuk efek samping yang dapat dicegah
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Perlu diingat dan dipahami dengan jelas 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam BPJS. Untuk mendapatkan manfaat layanan BPJS kesehatan, peserta dapat mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Resmi Naik, Ini Standar Tarif Baru Pelayanan JKN