• Beranda
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Keamanan
 Ingatkan Lagi, BPJS Kesehatan Tak Menanggung 21 Jenis Pelayanan Kesehatan
Kesehatan

Ingatkan Lagi, BPJS Kesehatan Tak Menanggung 21 Jenis Pelayanan Kesehatan

by Icha 25 Januari 2023 0 Comment

ISUUTAMA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan jaminan kesehatan kepada warganya.

Menurut UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU) No. 40 Tahun 2004 dan UU Kewenangan Penyelenggaraan Jaminan Sosial No. 24 Tahun 2011, warga negara Indonesia wajib mengikuti program BPJS, termasuk BPJS Kesehatan.

Ternyata BPJS Kesehatan tidak menanggung semua penyakit. Sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 ayat (1), sedikitnya ada 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sebagai berikut :

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  2. Pelayanan kesehatan yang diberikan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau mandul
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti, seperti behel
  9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Obat-obatan dan prosedur medis diklasifikasikan sebagai tes atau percobaan
  13. Kontrasepsi dan obat-obatan, kosmetik
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana dalam situasi darurat, kejadian luar biasa/wabah
  16. Layanan kesehatan untuk efek samping yang dapat dicegah
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Perlu diingat dan dipahami dengan jelas 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam BPJS. Untuk mendapatkan manfaat layanan BPJS kesehatan, peserta dapat mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Resmi Naik, Ini Standar Tarif Baru Pelayanan JKN

Tags: BPJS Kesehatan Jaminan Kesehatan Layanan BPJS Kesehatan
Previous post
Next post

Icha

editor

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Isuutama Team All Rights Reserved