Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
ISUUTAMA – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Bharada E 12 tahun penjara.
“Sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Richard terbukti bersalah secara hukum dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta terlibat untuk menghabisi nyawa Joshua.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ricky bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis Ringan
Jaksa sebelumnya meminta agar Richard divonis 12 tahun penjara terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
JPU menyatakan tidak ada alasan atau dalih yang bisa membebaskan Richard dari jeratan hukuman pidana. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis Sambo Cs
Sedangkan terdakwa lainnya, Ferdy Sambo, sudah lebih dulu divonis hukuman mati dalam kasus ini. Hakim Wahyu menilai tidak ada satupun hal yang meringankan dalam vonis Sambo.
Terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Para pidana dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana. Keempatnya diduga melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.