Transjakarta Tambah 20 Bus Pink Khusus Wanita Cegah Kasus Pelecehan Seksual
ISUUTAMA, Jakarta — Transjakarta memperluas layanan armada bus khusus wanita di lima koridor. Bus khusus wanita ini bisa ditandai dengan bus yang berwarna pink.
“Tujuan perluasan operasional armada bus pink ini adalah untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan pelanggan wanita,” kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT TransJakarta, Apriastini Bakti Bugiansri dalam keterangan tertulis, Senin (27/02/2023).
Bus khusus wanita ini dioperasikan secara bertahap. Pada Tahap I, sebanyak 15 bus pink dioperasikan mulai Senin di lima koridor, yakni :
- Koridor 2 (Pulogadung-Harmoni)
- Koridor 3 (Kalideres-Pasar Baru)
- Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit)
- Koridor 13 (Ciledug-Tendean) dan
- PGC- Harmoni (5C )
Kemudian, pada Tahap II, pada bulan Maret akan ditambah lima unit armada bus khusus wanita sehingga total menjadi 20 unit dengan jangkauan tujuh rute.
“TransJakarta akan memperluas operasional bus pink untuk menjangkau lebih banyak penumpang wanita,” kata Apriastini.
Penyediaan bus pink memberikan jaminan agar pelanggan wanita tidak khawatir saat naik Transjakarta. Dia mengatakan, tujuan bus pink untuk meminimalisir terjadinya pelecehan seksual.
“Kami ingin penumpang wanita dapat menikmati layanan TransJakarta dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Apriastini mengatakan Transjakarta tidak hanya menambah jumlah bus pink, tetapi juga memperkuat sistem keamanan dalam semua lini pelayanan.
Seluruh bus TransJakarta dilengkapi dengan CCTV yang diharapkan untuk menghadirkan dan memperkuat keamanan. Perusahaan juga menempatkan penjaga keamanan di halte bus dan di dalam bus.
Sementara itu, armada bus reguler TransJakarta juga memiliki ruangan khusus wanita dan dilengkapi kamera pengawas (CCTV) untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pelanggan.
Manajemen Transjakarta memastikan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik dan melindungi pelanggan dari segala gangguan keamanan.
“Dan bila hal itu terjadi, kami akan memfasilitasi pelanggan kami untuk menggunakan hak hukumnya, melalui jalur penegakan hukum kepada pihak berwenang,” katanya.
Baca juga : Mengapa di Jakarta Semakin Macet? Ini Penyebabnya