Akibat Wawancara di TV Tanpa Izin, LPSK Setop Perlindungan Richard Eliezer
ISUUTAMA, Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan tetap memberikan perlindungan dan keamanan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigjen J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, meskipun LPSK resmi menghentikan status terlindung dari Richard Eliezer.
“Sudah menjadi komitmen Polri dari awal mengamankan dan melindungi dari proses sidik (penyidikan), penuntutan, persidangan sampai saat ini yang bersangkutan menjadi warga binaan Dirjen Pas,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).
Adapun alasan LPSK mencabut status terlindung Richard karena menjadi narasumber acara di Kompas TV selama berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri.
Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik: Bharada Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri
Diketahui, saat ini Richard telah menjadi warga binaan dan sedang menjalani vonis pidananya selama 1,5 tahun.
Selain itu, Dedi juga menjelaskan kondisi Richard saat ini. Menurutnya, saat ini Richard dalam keadaan sehat.
“Alhamdullilah sampai saat ini kan kondisi sehat dan baik,” ujar Dedi.
Pemimpin redaksi Kompas TV, Rosianna Silalahi, sebelumnya mengatakan soal pencabutan perlindungan Richard terhadap LPSK, pihaknya meminta izin kepada LPSK untuk mewawancarai Richard Eliezer.
Rosi mengatakan, surat izin tersebut dilampirkan beserta tembusan izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan,” ujar Rosi dalam keterangannya, Jumat (9/3/2023).
Baca juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Rosi juga meminta LPSK tidak menyalahkan media sebagai penyebab status terlindungi Richard Eliezer dicabut.
Ia menjelaskan, proses wawancara tersebut sudah diketahui oleh otoritas terkait, termasuk LPSK sebagai pelindung Richard.
“Ketika LPSK memutuskan status Icad, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, ‘gara-gara Kompas TV status perlindungan Icad dicabut, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah,” ujarnya.
Bahkan, Ronny pun membantah bahwa tidak ada izin yang dilakukan oleh pihak Kompas TV kepada LPSK terkait wawancara Richard.
Menurut Ronny, sehari sebelum wawancara, sebagai kuasa hukum Richard, ia sempat berbincang dengan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias terkait kegiatan tersebut.
Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan, Richard Eliezer Dinilai Salah Langkah
“Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK,” kata Ronny.
Sementara itu, juru bicara LPSK Rully Novian menolak izin yang dikirimkan Kompas TV. Rully mengatakan, bila sudah ada permintaan persetujuan yang dilayangkan Kompas TV bisa saja status perlindungan kepada Richard Eliezer tidak dicabut.
Rully juga menegaskan tidak ada surat izin yang masuk ke LPSK terkait wawancara kepada Richard Eliezer.
“Ya (tidak dicabut jika ada izin) atas persetujuan kalau bahasa kami. Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. Nah itu tidak terjadi,” kata Rully.
Baca juga : Jabar Hari Ini: Polisi Siap Tembak Geng Motor yang Berulah