• Beranda
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Keamanan
 ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Terhadap Presiden Vladimir Putin
Presiden Rusia Vladimir Putin. (Foto: Sergey FADEICHEV/Sputnik/AFP)
Internasional

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Terhadap Presiden Vladimir Putin

by Icha 21 Maret 2023 0 Comment

ISUUTAMA.com — Pengadilan Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas tuduhan kejahatan perang.

Atas hal tersebut, negara-negara anggota ICC wajib melaksanakan surat perintah penangkapan terhadap Putin.

Namun, Putin kemungkinan besar tidak akan ditangkap dan dipenjarakan di Den Haag, Belanda dalam waktu dekat. 

Apapun, surat perintah penangkapan ICC pasti akan mengganggu kemampuannya untuk bepergian dengan bebas dan bertemu dengan para pemimpin dunia lainnya.

Para pemimpin juga sedang mempertimbangkan untuk bertemu dengan Putin, sebagaimana dilansir Reuters, Sabtu (18/3/2023).

Saat ini, Putin adalah kepala negara ketiga di dunia yang didakwa oleh ICC. Putin dituduh bertanggung jawab atas kejahatan perang dengan mendeportasi anak-anak Ukraina ke Rusia.

Kremlin dengan cepat membantah tuduhan tersebut. Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov mengatakan bahwa keputusan ICC tersebut tidak ada artinya bagi Rusia, bahkan dari segi hukum.

Penangkapan Putin

123 negara anggota ICC wajib menangkap dan memindahkan Putin jika dia memasuki wilayah mereka.

Rusia bukan anggota ICC. Tiga negara besar yaitu China, AS, dan India, juga bukan anggota ICC.

Pengadilan permanen untuk kejahatan perang dunia diciptakan melalui Statuta Roma, sebuah perjanjian yang diratifikasi oleh semua negara Uni Eropa, Australia, Brasil, Inggris, Kanada, Jepang, Meksiko, Swiss, 33 negara Afrika, dan 19 negara di Pasifik Selatan.

Rusia menandatangani Statuta Roma pada tahun 2000. Namun, Moskwa menarik dukungannya pada 2016 setelah ICC mengklasifikasikan aneksasi Semenanjung Crimea oleh Rusia sebagai konflik bersenjata.

“Putin tidak bodoh. Dia tidak akan bepergian ke luar negeri ke negara tempat dia mungkin ditangkap,” kata asisten profesor sejarah di Universitas Utrecht Iva Vukusic.

“Dia tidak akan dapat melakukan perjalanan cukup banyak di tempat lain di luar negara-negara yang jelas-jelas bersekutu atau setidaknya bersekutu (dengan) Rusia,” kata Vukusic.

Sumber: Kompas

Baca juga: Presiden Jokowi: Indonesia Siap Terima Tamu-Tamu G20

 

Tags: ICC penangkapan Putin pengadilan kriminal internasional surat penangkapan Putin surat perintah penangkapan putin tangkap putin Vladimir Putin
Previous post
Next post

Icha

editor

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Isuutama Team All Rights Reserved