Jokowi Tegaskan Larangan Bukber Hanya untuk Internal Pemerintah Bukan Masyarakat Umum
ISUUTAMA, Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara terkait larangan buka puasa bersama untuk kalangan pejabat pemerintah.
Presiden Jokowi menegaskan dalam keterangannya hanya berlaku untuk internal pemerintahan, Senin (27/3/2023).
“Terkait dengan larangan buka puasa bersama untuk pejabat pemerintah perlu saya sampaikan, pertama bahwa arahan untuk tidak buka bersama hanya ditujukan untuk internal pemerintah,” ujar Jokowi dalam keterangan pers secara daring.
“Khususnya (untuk) para menko, para menteri, dan kepala lembaga non-pemerintah. Bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi bukan untuk masyarakat umum,” tegasnya.
Baca juga: Kemendagri Akan Terbitkan Surat Edaran Larangan Bukber Hari Ini
Menurut Jokowi, arahan tersebut perlu ia sampaikan karena saat ini publik tengah ramai menyoroti kehidupan para pejabat yang kerap pamer kemewahan.
Karena itu, dia meminta agar pejabat pemerintah beserta jajarannya menyambut puasa Ramadhan 1444 Hijriah kali ini dengan semangat kesederhanaan.
“Tidak berlebihan dan agar anggaran yang biasa dipakai untuk buka bersama kita alihkan. Kita isi untuk kegiatan yang lebih bermanfaat,” kata Jokowi.
“Kita bantu mereka yang lebih membutuhkan, pemberian santunan untuk fakir miskin, yatim piatu, serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Baca juga: Jokowi Minta Segera Cari Solusi Depo BBM Plumpang, Begini Tanggapan Dirut Pertamina
Selain itu, Kepala Negara juga menyarankan anggaran buka puasa digunakan untuk menggelar pasar murah bagi masyarakat.
Seperti diketahui, larangan berbuka puasa bersama oleh pejabat dan ASN menuai pro dan kontra.
Larangan itu merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Baca juga: Jokowi Ingin LRT, MRT, dan BRT Dibangun di Kota-Kota Indonesia
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam akhiran surat juga ditegaskan agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan menyampaikannya kepada semua pegawai di instansi masing-masing.
Baca juga: Tanggapan Jokowi Terkait Pro Kontra Perppu Cipta Kerja
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari isuutama.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.