Sidang Vonis Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Berlangsung
Jakarta, Isuutama.com – Sidang vonis mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa di kasus narkoba dimulai. Teddy mengikuti sidang secara langsung.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih.
Saat persidangan dimulai, rompi tahanan dan borgolTeddy Minahasa dilepas. Hakim Jon mulanya bertanya kondisi Teddy hari ini.
Hakim lalu mulai membacakan putusan terhadap Teddy Minahasa.
Baca Juga : Simak 6 Tuntutan Buruh Pada Aksi May Day 2023
Irjen Teddy Dituntut Hukuman Mati
Irjen Teddy Minahasa diketahui telah menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.
Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.
Baca Juga : Kepala Distrik Kabupaten Nduga Diduga Ikut Danai Aktivitas KKB Papua
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari isuutama.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.