Ribuan Nakes Tolak 3 Alasan RUU Kesehatan, Dianggap Tidak Transparan
Isuutama.com, Jakarta – Ribuan tenaga kesehatan di Jakarta memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin, (08/05/2023) lalu. Para nakes ini pun membawa banyak baliho atas penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang diisukan akan segera disahkan oleh DPR RI.
Kebanyakan dari mereka mengaku bahwa RUU Kesehatan ini secara gamblang tidak berpihak kepada para profesional di dunia medis. Hal ini pun dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dimana tujuan negara menyejaterahkan rakyat, terkhususnya para nakes ini.
Berbagai poin penolakan pun disampaikan oleh para nakes ini yang sejak berbulan-bulan lalu juga menggelar aksi demonstrasi demi mendapatkan keadilan dengan menolak adanya RUU Kesehatan. Lalu, apa saja poin poin dari RUU yang ditolak para nakes tersebut? Simak inilah selengkapnya.
Baca Juga : Sidang Vonis Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Berlangsung
1. Kepastian hukum bagi nakes terancam
Pasal 283 RUU Omnibus Law Kesehatan dianggap mengancam kepastian hukum para nakes karena di dalam pasal tersebut dapat menimbulkan praktek defensive medicine dan para pasien yang mengalami kecacatan akibat operasi pembedahan yang dilakukan nakes dapat menuntut nakes tanpa adanya perlindungan hukum kepada nakes itu sendiri, terutama paramedis di bidang pembedahan.
2. Protes soal tembakau yang dianggap sama dengan narkoba
Pasal 154 Ayat (3) di RUU Kesehatan yang dianggap menyetarakan antara produk tembakau dan olahannya dengan produk ilegal, seperti narkotika dan psikotropika diprotes banyak pihak. Pasalnya, secara medis sendiri tembakau bukanlah jenis psikotropika dan mempunyai fungsi perekonomian secara signifikan di Indonesia. RUU ini pun juga diprotes oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Azizi Hasbullah yang menyayangkan usulan RUU ini karena dapat mengancam kesejahteraan para petani tembakau.
3. Potensi kriminalisasi nakes
Perlindungan hukum yang dikhawatirkan oleh nakes juga didasari oleh munculnya 20 pasal yang dianggap dapat mengkriminalisasi para nakes. Hal ini pun disampaikan oleh Ketua Umum PB Persatuan Dokter Gigi Indonesian drg. Usman Sumantri. “Tim PB PDGI ini sudah mengkaji pasal pasal di RUU Kesehatan. Sayangnya, beberapa pasal berpotensi mengancam keselamatan pasien dan berpotensi menjadi kriminalisasi bagi para nakes,” ungkap drg. Usman.
Bukan hanya soal kriminalisasi nakes, beberapa pasal ini juga dianggap multitafsir sehingga dituntut untuk segera direvisi.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi sendiri mengaku pengesahan RUU ini pun dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan. Namun, protes para nakes ini tetap akan menjadi pertimbangan untuk dikaji ulang.
Baca Juga : Sidang Vonis Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Berlangsung
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari isuutama.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.