Sosok Kepala BKPSDM Pangandaran yang Dinonaktifkan Imbas Dugaan Pungli ASN
Jakarta, Isu Utama – Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menonaktifkan Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani. Penonaktifan Dani Hamdani sebagai Kepala BKPSDM Pangandaran ini imbas kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami guru muda ASN Husein Ali Rafsanjani (27).
Dilansir pada, Kamis (11/5/2023), Jeje juga telah bertemu dengan Husein untuk mengklarifikasi dugaan pungli tersebut. Dalam pertemuan itu, Jeje didampingi Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan, Sekretaris Daerah Pangandaran Kusdiana, Kepala Inspektorat Kabupaten Pangandaran Apip Winayadi, Ketua DPRD Pangandaran, dan komisi I DPRD Pangandaran Adang Sudirman di Mal Pelayanan Publik.
“Setelah rapat bersama stakeholder terkait untuk mendalami kasus dugaan pungli guru ASN. Saya membuat timsus saber pungli,” kata Jeje.
Jeje mengatakan pemberhentian Dani Hamdani dilakukan agar proses penyelidikan bisa berjalan lancar. Untuk sementara, tugas Kepala BKSDM akan dilakukan oleh Sekda Pangandaran Kusdiana. Selain itu, Jeje mengatakan masih mempertimbangkan berbagai hal terkait kasus dugaan pungli ini.
“Berdasarkan beberapa pertimbangkan tadi, saya Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, memutuskan Kepala BKSDM Pangandaran Dani Hamdani dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu sejak hari ini,” ujarnya.
Melansir situs resmi Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran sejak tahun 2019 lalu. Sebelumnya Dani pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran.
Sementara dilansir situs resmi BKPSDM Pangandaran, selaku Kepala BKPSDM Dani Hamdani berpangkat golongan sebagai Pembina Tingkat I (IV/b). Dani juga tercatat sebagai lulusan Sarjana Ilmu sosial yang bergelar S.Sos, dan telah menempuh jenjang pendidikan S2 Manajemen Pemerintahan Daerah.
Kekayaan Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani
Menurut situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, tercatat pada periodik 2022 Dani Hamdani memiliki harta total Rp 5.109.089.430 atau sekira Rp 5,109 miliar. Harta kekayaan ini Dani laporkan per tanggal 23 Januari 2023.
Adapun harta kekayaan Dani terdiri dari 25 bidang tanah dengan total Rp 4.774.400.000 atau sekitar Rp 4,774 miliar. Ke-25 bidang tanah itu tersebar di Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Ciamis yang didapat Dani dari hasil sendiri serta warisan.
Kemudian ada 5 unit alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp 218.000.000 atau Rp 218 juta. Rinciannya motor Honda Beat tahun 2018 Rp 8 juta, motor Yamaha Lexy tahun 2018 Rp 13,5 juta, motor Honda Vario tahun 2021 Rp 19,5 juta, motor Yamaha N-Max tahun 2021 Rp 27 juta dan mobil Honda CR-V tahun 2012 Rp 150 juta.
Harta kekayaan Dani juga berasal dari harta bergerak lainnya Rp 96,5 juta, kas dan setara kas Rp 71,667 juta. Sub total harta kekayaan Dani lalu dihitung mencapai Rp 5.160.567.885 atau senilai Rp 5,16 miliar. Dani tercatat punya utang Rp 51,478 juta sehingga total harta kekayaan berjumlah Rp 5,109 miliar.
Berdasarkan penelusuran, terdapat perbandingan pada LHKPN yang Dani Hamdani laporan. Selama menjabat sebagai Kepala BKPSDM dari 2019, harta Dani tercatat fluktuatif di setiap tahunnya.
Seperti pada tahun 2019 saat pertama kali menjabat Kepala BKPSDM, Dani Hamdani tercatat memiliki harta kekayaan total Rp 2.779.460.983 atau Rp 2,779 miliar. Kemudian di tahun 2020, harta kekayaan Dani menjadi Rp 3.520.250.983 atau Rp 3,52 miliar.
Selanjutnya pada tahun 2021, harta kekayaan Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani mencapai Rp 3.993.214.030 atau Rp 3,993 miliar. Dan di tahun 2022 mencapai Rp 5.109.089.430 atau sekira Rp 5,109 miliar.
Baca Juga : Akhirnya! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkotika
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari isuutama.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.