Kejagung Periksa Tenaga Ahli Kominfo Usut Kasus Korupsi BTS!
Jakarta, Isuutama.com Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Kejagung memeriksa sejumlah saksi, salah satunya tenaga ahli di Kominfo.
“Kejaksaan Agung dalam hal ini Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).
Adapun keenam saksi yang diperiksa adalah:
1. GGS selaku Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan.
2. LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
3. HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika.
4. EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI.
5. WNW selaku Tenaga Ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
6. AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta.
Baca Juga : Akhirnya! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkotika
Keenam saksi diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi BTS 4G terhadap tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH, dan tersangka JGP. Ketut mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan kelengkapan berkas terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru, yaitu WP yang berperan sebagai orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, di dalam korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu.
Dengan adanya penambahan tersangka tersebut, kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak 7 orang. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.
Berikut ini tujuh tersangka dalam kasus ini:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.
7. WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.
Baca Juga : KNPI Ungkap, Banyak Konglomerat Diduga Terlibat Kasus Rafael Alun
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari isuutama.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.