Panji Gumilang Dinaikan Status Penyidikan Dalam Kasus Ponpes Al-Zaytun
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareksrim Polri mengumumkan peningkatan status kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke tingkat penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah Panji Gumilang menjalani pemeriksaan selama 9,5 jam pada Senin (3/7).
Pondok Pesantren Al-Zaytun telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir karena diduga mengajarkan ajaran yang menyimpang. Kontroversi ini bermula ketika video saf salat idul fitri campur antara perempuan dan laki-laki tersebar pada bulan April lalu.
Buntut dari peristiwa tersebut, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung, terkait dugaan penistaan agama. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 23 Juni 2023.
Hari Selasa (4/7), setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih sembilan jam, penyidik telah menggelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Selasa (4/7) bahwa ada indikasi tindak pidana dalam kasus ini. Namun, perlu diingat bahwa saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Tega! Sebelgram Hanum Mega Diselingkuhi Saat Hamil
Meskipun ada spekulasi mengenai kemungkinan Panji Gumilang menjadi tersangka, pihaknya enggan memberikan komentar lebih lanjut. Panji Gumilang menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan di kepolisian dan meminta agar tidak dibicarakan terlalu dini.
“Jangan bicara tentang siap atau tidak siap (menjadi tersangka). Masalah ini belum selesai,” ujarnya singkat.
Pihak pelapor, Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung, juga turut andil dalam kasus ini. Hari ini, ia bersama dengan timnya, datang ke Bareskrim Polri untuk menyerahkan sepuluh bukti tambahan berupa rekaman video ceramah Panji Gumilang dari media mainstream kepada penyidik. Bukti-bukti ini diharapkan dapat membantu proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini telah menarik perhatian publik yang luas. Ada pendapat yang beragam mengenai kontroversi yang melibatkan Pondok Pesantren Al-Zaytun dan Panji Gumilang. Beberapa orang mendukung tindakan hukum yang diambil oleh pihak berwenang, sementara yang lain menganggapnya sebagai upaya untuk membatasi kebebasan beragama.
Peningkatan status penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al-Zaytun menjadi perhatian serius. Dalam proses hukum ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk mencapai keadilan. Masih banyak yang perlu diungkap dalam penyelidikan ini, dan perlu memberikan kesempatan bagi proses hukum untuk berjalan dengan adil dan objektif.
Baca Juga : Sadis! Ayah Bunuh Tujuh Bayi Hasil Inses dengan Anak
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari isuutama.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.