Kasus Ekspor CPO Kejagung Sita Puluhan Kapal dan Pesawat!
Jakarta, Isuutama.com – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi terkait minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) layak diapresiasi.
Tim Kejagung menyita sejumlah aset mulai dari puluhan kapal hingga pesawat terkait kasus perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, aset itu dimiliki oleh jumlah korporasi yang diduga terlibat dalam kelapa sawit tersebut.
Misalnya, sebanyak 56 kapal telah disita Kejagung. Puluhan kapal itu milik PT PPK 26 unit, PT PSLS 15 unit dan PT BBI 15 unit.
“Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kapal 26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI, 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 pemilik PT PAS, dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL pemilik PT PAS,” kata Ketut di Gedung Bundar, Kejagung, seperti dikutip Solopos.com, Rabu (19/7/2023).
Tim penyidik Kejagung memeriksa 17 orang saksi dan memblokir helikopter bell 429 dengan nomor registrasi 2946 dan helikopter jenis EC 130 T2 dengan nomor 3460 milik PT MAN.
“Dalam penanganan perkara korporasi CPO hingga 18 Juli 2023, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi yaitu FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH,” tambahnya.
Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi di wilayah Medan, di antaranya: Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan; Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara; Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan; Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan; Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan; Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara; Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatra Utara.
Baca Juga : Perlakuan Keisya Levronka di Podast Marlo Disebut Tak Sopan!
Airlangga Mangkir
Kejaksaan Agung menganggap penting kesaksian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam penanganan perkara tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Namun Airlangga yang dijadwalkan diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (18/7/2023), tidak hadir tanpa keterangan.
Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa, menyebut Airlangga tidak memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya.
Padahal penyidik Kejagung menunggu Ketua Umum Partai Golkar itu dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
“Ketidakhadiran dari saksi AH (Airlangga Hartarto) kami tunggu sampai jam enam lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya,” ucap Ketut seperti dikutip Solopos.com dari Antara.
Sebelumnya Airlangga mengkonfirmasi akan hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 16.00 WIB namun hingga petang tidak kunjung hadir tanpa pemberitahuan.
Untuk itu, lanjut Ketut, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menko Airlangga pada Senin (24/7/2023).
“Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli,” kata Ketut.
Baca Juga : Isu yang Didorong dalam Kekuatan ASEAN Indonesia 2023
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari isuutama.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.