Kasus Ponpes Al Zaytun, Dua Anak Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Polisi
JAKARTA, Isuutama.com – Penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (25/7/2023) melayangkan surat panggilan yang kedua kepada dua orang anak Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun setelah mangkir dari pemanggilan hari pertama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut total ada 8 orang yang panggil penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang, dua orang di antaranya berstatus anak dari terlapor.
“Jadi delapan orang yang dimintai klarifikasi hari ini tidak hadir. Sampai sekarang enggak ada yang hadir. Akan dilayangkan surat lagi agar mereka hadir pada Jumat, tanggal 28 Juli 2023,” kata Ramadhan di Jakarta.
Penyidik Bareskrim Polri memanggil delapan orang dari Ponpes Al Zaytun untuk diminta klarifikasi, katanya.
Kedelapan orang yang dimaksud, yakni IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan APU selaku Sekretaris Pengurus YPI. IP dan APU memiliki hubungan sebagai anak kandung Panji Gumilang.
Kemudian, IS selaku Bendahara YPI, AH selaku Pembina Anggota I YPI, MJH selaku Ketua Pengawas YPI, MM selaku Pembina Anggota II YPI, MAS selaku Pembina Anggota III YPI, dan AS selaku Pengurus YPI. Keenam inisial tersebut memiliki hubungan dengan Panji Gumilang sebagai anggota.
Baca Juga : Cinta Mega Dipecat dari DPRD Usai Main Main Slot Saat Rapat
Selain memanggil delapan orang YPI atau Ponpes Al Zaytun, penyidik juga memanggil dua saksi lagi untuk dimintai klarifikasi pada hari Rabu (26/7/2023).
“Untuk besok Rabu akan dijadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap Saudara AFA dan MGR,” kata Ramadhan.
AFA merupakan Komisaris PT Samudera Biru Mangun Kencana, sedangkan MGR adalah komisaris utama di perusahaan tersebut.
“Hubungan keduanya dengan PG (Panji Gumilang) adalah anggota,” kata Ramadhan.
Hingga kini perkembangan penanganan kasus Ponpes Al Zaytun untuk dugaan tindak pidana pencucian uang, katanya,, Bareskrim sudah melakukan upaya melaksanakan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Koordinasi dilakukan terkait penggunaan audit dana BOS periode 2022 sampai dengan 2023 dan audit periode 2017 sampai dengan 2020.
Selain audit tersebut, kata dia, akan dilaksanakan audit terhadap dugaan pengumpulan zakat oleh Ponpes Al Zaytun atas pihak yang terafiliasi dengannya.
“Audit akan dilaksanakan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama,” ujar Ramadhan.
Tidak hanya itu, lanjut dia, Penyidik Bareskrim Polri melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hasil rapat tersebut didapati bahwa informasi tidak ditemukan daftar program studi SMK atas nama Yayasan Pendidikan Islam (YPI) atau Al Zaytun.
Baca Juga : Dr Jumadi Dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi Tingkat Jawa Tengah
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari isuutama.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.