Bagaimana Hukum Islam Terkait Produk Pro Israel?
Jakarta, Isuutama.com – Publik kini tengah gencar-gencarnya menyerukan aksi boikot produk pro Israel yang kerap ditemukan di pasaran sehari-hari. Aksi tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap aksi Israel terhadap Gaza sekaligus bentuk mendukung rakyat Palestina yang tengah diserang.
Publik terutama umat Muslim sontak bertanya, apakah aksi boikot produk Israel sejalan dengan hukum Islam?
Berikut pendapat para ulama hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ustaz Khalid Basalamah: Boleh, tapi jika begini
Agamawan kondang ustaz Khalid Basalamah menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh audiens dalam video YouTube Senin (9/10/2023).
Ustaz Basalamah menjawab bahwa melakukan boikot terhadap produk Israel adalah aksi yang ideal.
MUI angkat bicara
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023) mengatakan boikot kembali ke pilihan masing-masing konsumen.
Namun, Kiai Huda melihat bahwa boikot merupakan upaya melawan penyerangan Israel. Bagi sang kiai, perlawanan dengan cara boikot adalah perlawanan tanpa senjata yang bisa dilakukan untuk mendukung Palestina.
Terpisah, Ketua Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Imam Addaruqutni melihat aksi boikot produk Israel akan lebih tepat dilakukan dalam level negara.
Imam juga menjelaskan bahwa secara teologis, tak ada masalah yang ditimbulkan kala melakukan aksi boikot.
Penjelasan Imam menggaris bawahi bahwa hukum Islam memandang aksi boikot produk Israel adalah boleh.
Ekonom Islam beri wanti-wanti hal ini
Meski mayoritas ulama memberi lampu hijau boikot produk Israel, sosok ekonom Mumtaz Foundation dan dosen senior bidang sejarah ekonomi di Institut Agama Islam Tazkia, Dr.Nurizal Ismail meminta masyarakat waspasa.
Nurizal kepada masyarakat mengingatkan umat Islam sebaiknya lebih memperhatikan kehalalan dari produk tersebut dan bukan dari negara mana produk itu berasal.
Nurizal juga mewanti-wanti untuk masyarakat waspada aksi boikot produk Israel ini bisa jadi lahan bagi beberapa oknum untuk menjatuhkan perusahaan kompetitor.
“Bisa jadi ada ‘penumpang gelap’ lah yang sengaja memanfaatkan konflik ini untuk menjatuhkan perusahaan lain,” ungkapnya.
Akhir kata, Nurizal juga melihat bahwa ada potensi merugikan masyarakat, yakni penurunan lapangan pekerjaan bilamana aksi boikot dilancarkan.
“Misalnya ketika terjadi penurunan pembelian dari produk-produk yang diboikot tersebut maka akan terjadi pengurangan lapangan pekerjaan,” ungkapnya.
Baca Juga : BBM Non Subsidi Resmi Turun Per 1 November 2023
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari isuutama.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.