Sidang Vonis Haris Azhar dan Fatia
Isuutama.com -Hari ini, sidang pengadilan untuk menentukan vonis dalam kasus yang melibatkan tuduhan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan diselenggarakan. Lokasi sidang ini adalah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim).
“Pembacaan putusan Senin, 8 Januari 2024, pukul 10.00 WIB,” demikian informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim), Selasa (12/12/2023).
Ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana bersama dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin akan membacakan putusan.
Haris Dituntut 4 Tahun
Jaksa penuntut umum mengecam Haris Azhar dengan tuntutan hukuman penjara selama 4 tahun. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).
“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” sambung jaksa.
Jaksa meyakini bahwa Haris Azhar melanggar Pasal 27 ayat 3 sehubungan dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, bersama dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menyoroti fakta bahwa Haris Azhar tidak mengakui perbuatannya, mencoba melindungi diri dengan menyatakan sebagai pejuang lingkungan hidup, dan bersikap tidak sopan selama persidangan. Tidak ada elemen yang dapat meringankan hukuman bagi Haris Azhar.
Sidang pembacaan tuntutan dimulai dengan adanya perdebatan antara jaksa dan pengacara Haris Azhar. Jaksa juga mengomentari cara pembelaan yang dilakukan oleh pengacara terhadap Haris Azhar.
Fatia Dituntut 3,5 Tahun
Pada saat yang sama, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 3,5 tahun terhadap terdakwa Fatia Maulidiyanti. Fatia dianggap terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Fatia Maulidyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).
“Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” sambung jaksa.
Fatia juga dituntut membayar denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini Fatia bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga : Hasil Debat Capres Ketiga
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari isuutama.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.