PP Nomor 14 Tahun 2024: Penetapan THR dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara dan Pensiunan Tahun 2024
Isuutama.com – Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berdasarkan dokumen resmi PP THR dan gaji ke-13 yang tersedia di laman jdih.setneg.go.id pada Kamis di Jakarta, disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada para aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Para aparatur negara yang dimaksud meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Selain itu, PP 14 Tahun 2024 juga menyebutkan bahwa penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 meliputi wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, serta pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, dan pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan.
Sedangkan untuk THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas, THR dan gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.
Sementara itu, bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), THR terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
PP tersebut juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya, dan jika tidak dapat dibayarkan, dapat dibayar setelah tanggal hari raya.
Sedangkan untuk gaji ke-13, pembayarannya paling cepat dilakukan pada bulan Juni tahun 2024, dan jika belum dapat dibayarkan, dapat dilakukan setelah bulan Juni 2024.
Ketentuan detail mengenai besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan dapat dilihat oleh publik melalui salinan PP yang dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id. PP THR dan gaji ke-13 tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca Juga : Menu Ramadan Sehat: Makanan dan Minuman Pilihan untuk Kesehatan Tubuh
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari IsuUtama.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.