Hasil Hari Buruh
IsuUtama.com – Pada Hari Buruh Internasional (May Day) tahun ini, demo buruh dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu (1/5/2024). Menurut Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sekitar 48.000 hingga 50.000 buruh diharapkan akan berkumpul di Jakarta untuk menyuarakan tuntutan mereka di Istana Negara dan Gelora Bung Karno.
Dalam aksi tersebut, dua tuntutan utama yang diungkapkan adalah pencabutan Omnivus Law UU Cipta Kerja dan penolakan terhadap praktik outsourcing dengan upah murah (HOSTUM). Selain itu, terdapat sembilan alasan yang menjadi dasar penolakan buruh terhadap kedua aturan tersebut.
“Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah,” kata Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal.
Kedua, outsourcing menjadi permasalahan karena tidak ada pembatasan terhadap jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing secara permanen. Ketiga, kontrak kerja yang dapat diperbaharui secara berulang, bahkan hingga mencapai 100 kali, juga menjadi masalah yang dihadapi oleh buruh.
“Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing,” tegas Said Iqbal.
Buruh juga mengkritik besarnya pesangon yang ditetapkan sebagai penggantinya. Said Iqbal menjelaskan bahwa dalam peraturan sebelumnya, seorang buruh yang di-PHK dapat menerima pesangon sebesar dua kali lipat gaji, sedangkan saat ini jumlahnya hanya setengah dari gaji yang diterima.
“Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja,” ujarnya.
Pengaturan jam kerja yang fleksibel juga disorot. Lalu pengaturan cuti, menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.
“Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan,” tambahnya.
“Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan,” ujarnya lagi.
“Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Kenaikan Upah di Bawah Inflasi
Kebijakan upah di Indonesia juga disorot. Di mana kebijakan kini berubah menjadi upah murah.
“Hampir 4 tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi. Bahkan di beberapa kota industri kenaikan upahnya nol persen,” kata Said Iqbal.
Dia mencontohkan, di 2024, kenaikan upah di Kabupaten Tangerang 1,64%, Kabupaten Bekasi 1,59%, Kabupaten Karawang 1,57%. Kenaikan tersebut, kata dia, di bawah nilai inflasi 2024 sebesar 2,8% dan di bawah angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%.
“Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli buruh turun sebesar 30-40%. Dengan kata lain, dalam 5 tahun terakhir, upah riil buruh turun dan tidak ada kenaikan upah. Padahal pertumbuhan ekonomi rata-rata naik 5%” ujarnya.
“Berarti buruh tidak menikmati peningkatan daya beli dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang hanya dinikmati orang kaya,” tegasnya.
Baca Juga : Menelusuri Jejak Sejarah Kopassus yang Penuh Dedikasi dan Keberanian!
Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media Isu Utama lainnya.