KPK Siap Tangkap Harun Masiku, Siapakah Dia?
IsuUtama.com – Mantan kader PDIP-P, Harun Masiku, yang menjadi buron dalam kasus suap, diduga berada di Indonesia. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti, yang mendeteksi keberadaan Harun dari data pelintasan perbatasan.
“Data pelintasannya menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri,” kata Krishna, seperti dilaporkan , pada hari Senin (7/8/2023).
Menurut Krishna, Harun terdeteksi meninggalkan Indonesia untuk sementara dan kembali ke Indonesia satu hari setelah kepergiannya. Namun, mereka tidak dapat memastikan tanggal pasti kapan Harun kembali ke Indonesia.
“Saya lupa tanggalnya, tetapi ada. Satu hari setelah dia pergi, dia kembali lagi,” ungkap Krishna. Sebelumnya, Harun Masiku dilaporkan bersembunyi di beberapa negara di luar negeri seperti Kamboja dan Singapura.
Profil Harun Masiku Harun Masiku dicari dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Harun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak tahun 2020 bersama dengan tiga orang lainnya.
Namun, hingga saat ini, dia belum berhasil ditangkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat Harun sebagai buronan pada tanggal 29 Januari 2020. Kemudian, pada tanggal 30 Juli 2021, namanya dimasukkan ke dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Interpol.
Seperti dilaporkan pada tahun 2021, Harun Masiku sebelumnya adalah seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dia pernah mencalonkan diri sebagai calon legislatif PDIP-P dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I dengan nomor urut enam.
Wilayah dapil tersebut mencakup kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan kota Lubuklinggau. Pada Pemilu legislatif tahun 2019, Harun kalah dari almarhum Nazarudin Kiemas. Saat itu, Harun hanya memperoleh 5.979 suara dan berada di urutan keenam. Meskipun berada di urutan keenam, Harun berhasil maju menggantikan Nazaruddin, yang meninggal sebelum pemilihan dilakukan. Harun kemudian diusulkan oleh PDIP-P.
Kasus suap Harun Masiku menjadi salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024. Dia diduga memberikan suap kepada Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut awalnya disiapkan untuk dibagikan kepada komisioner KPU lainnya.
Tujuannya adalah agar KPU menetapkannya sebagai anggota DPR RI. Dalam Pemilu legislatif 2019, Harun yang berada di posisi keenam menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, mestinya kursi Nazarudin itu digantikan oleh calon anggota legislatif yang mendapat suara terbanyak kedua, yaitu Riezky Aprilia. PDIP-P mengklaim bahwa pemilihan Harun sebagai pengganti Nazarudin telah melalui proses pergantian antar waktu (PAW).
“Proses penggantian tersebut didasarkan pada keputusan Mahkamah Agung. Ketika seorang calon legislatif meninggal dunia, karena peserta pemilu adalah partai politik, maka putusan Mahkamah Agung menyerahkan hal tersebut (penggantian) kepada partai,” kata Sekretaris Jenderal PDIP-P Hasto Kristiyanto, seperti dilaporkan.
Pada tanggal 9 Januari 2020, KPK akhirnya menetapkan empat tersangka, termasuk Harun, dalam kasus korupsi di KPU. Tiga orang dalam kasus tersebut telah ditahan oleh KPK. Namun, keberadaan Harun masih belum diketahui. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat bahwa Harun sempat berangkat ke luar negeri dua hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia pada tanggal 6 Januari (2020),” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang.
Arvin mengatakan bahwa Harun meninggalkan Indonesia dan pergi ke Singapura. Direktorat Jenderal Imigrasi juga belum mencatat kepulangan Harun ke Tanah Air. Tak lama kemudian, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyatakan bahwa Harun sudah kembali ke Indonesia. Harun kembali ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020.
Kegelisahan pencatatan Harun tersebut menyebabkan Ronny F Sompie dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Hampir empat tahun telah berlalu, tetapi keberadaan Harun masih belum diketahui. Pihak kepolisian mengaku masih terus melakukan pencarian terhadap Harun baik di dalam maupun di luar negeri.
Baca Juga : Hamas Positif Terhadap Resolusi Gencatan Senjata PBB untuk Gaza
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari IsuUtama.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.