PDIP Pecat Tia Rahmania, Bonnie Triyana Dilantik Sebagai Anggota DPR RI
IsuUtama.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Tia Rahmania dan menggantikannya dengan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR RI. Keputusan ini diambil setelah Bonnie mengajukan gugatan terhadap Tia ke Mahkamah Partai pada Mei 2024, terkait dugaan penggelembungan suara.
Bonnie menjelaskan bahwa awalnya ia melaporkan delapan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I kepada Bawaslu Banten, yang terbukti bersalah dalam penggelembungan suara dan dijatuhi sanksi administratif. “Delapan PPK terbukti bersalah menggelembungkan suara dan diberi sanksi administratif. Kenapa Tia tidak disebut, karena gugatannya ditujukan kepada penyelenggara pemilu,” ungkapnya.
Setelah menerima putusan Bawaslu, Bonnie melanjutkan sengketa tersebut ke Mahkamah Partai. Ia mengungkapkan bahwa alasan mengajukan gugatan adalah karena keduanya, Tia dan dirinya, merupakan calon legislatif dari PDIP untuk Dapil I Banten. “Saya mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai pada tanggal 13 dan 14 Mei. Sidangnya cukup panjang, dan Mahkamah Partai memutus sekitar bulan Agustus,” jelas Bonnie.
Putusan dari Mahkamah Partai tersebut kemudian dibawa ke Mahkamah Etik, yang pada akhirnya berujung pada pemecatan Tia Rahmania. Namun, Bonnie tidak mengungkapkan isi dari putusan Mahkamah Partai maupun Mahkamah Etik.
Dari informasi yang diperoleh, PDIP memecat Tia Rahmania dari keanggotaan partai berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin. Tia digantikan oleh Bonnie Triyana, yang juga berasal dari daerah pemilihan yang sama.
Pemecatan Tia Rahmania tertera dalam salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024, yang merupakan perubahan keempat dari Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 mengenai Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum 2024. Surat keputusan tersebut diakses di laman resmi KPU pada Rabu (25/9/2024) dan ditetapkan pada 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekretaris Jenderal KPU Andi Krisna.
Dalam surat tersebut, terdapat dua perubahan anggota DPR terpilih, salah satunya di Dapil Jawa Tengah V dan Dapil Banten I. Bonnie Triyana ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih PDIP dengan perolehan suara sah sebanyak 36.516. Surat keputusan KPU menyebutkan bahwa Bonnie menggantikan Tia Rahmania karena tidak memenuhi syarat setelah dipecat dari keanggotaan partai.
“Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” demikian bunyi surat keputusan KPU tersebut.
Baca Juga : Hari Raya Galungan: Peringatan Dua Kali di Tahun Ini
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari IsuUtama.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.