Sandra Dewi Akui Perintahkan Penarikan Uang dari Rekening Asisten Saat Harvey Moeis Jadi Tersangka
IsuUtama.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung memeriksa aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, terkait tata niaga komoditas timah. Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (10/10/2024), jaksa menanyakan perintah Sandra Dewi kepada asisten pribadinya, Ratih Purnama Sari, untuk menarik seluruh uang dari rekeningnya.
Jaksa menegaskan bahwa perintah tersebut disampaikan Sandra Dewi ketika Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Apakah Saudara pernah memerintahkan Ibu Ratih untuk menarik seluruh uang yang ada di rekeningnya ketika Pak Harvey menjadi tersangka dalam perkara ini?” tanya jaksa.
Sandra Dewi menjawab bahwa ia mungkin meminta Ratih untuk menarik uang guna membayar uang sekolah anaknya yang akan masuk SD.
Tak puas dengan jawaban tersebut, jaksa kembali menanyakan apakah perintah itu memang terkait penarikan uang dari rekening asistennya. Sandra Dewi hanya menjelaskan bahwa rekening itu berisi sedikit uang.
“Pertanyaan saya, pernah menyuruh itu tidak, atau Pak Harvey?” tanya jaksa untuk ketiga kalinya.
“Iya, kalau dia yang menarik berarti saya yang menyuruh,” jawab Sandra Dewi.
Sandra Dewi menjelaskan bahwa penarikan uang dari rekening asistennya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mengingat semua rekening miliknya dan Harvey Moeis telah dibekukan.
“Kami butuh hidup, harus makan, anak saya juga harus makan. Jadi, saya pakai uang itu untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya. Meski demikian, ia mengaku lupa berapa jumlah uang yang ditarik.
Jaksa kemudian beralih untuk memeriksa Ratih. Ia mengonfirmasi bahwa hanya ia yang memiliki akses ke rekening tersebut, namun akses itu atas perintah Sandra Dewi.
“Itu dana-dana itu sumbernya dari mana?” tanya jaksa.
“Dari Bapak Harvey dan Ibu Sandra,” jawab Ratih.
Jaksa lantas menggali informasi lebih lanjut mengenai jumlah uang yang mengalir ke rekening Ratih dari pasangan suami istri itu. Namun, Ratih mengaku tidak mengetahui detailnya. Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukan penyidik Kejaksaan Agung pada 4 Juni 2024.
“Ini ada akumulasi dari 2021 sampai 2023 nilainya Rp 894 juta. Itu Saudara kelola sendiri atau atas perintah Ibu Sandra?” cecar jaksa.
“Semuanya atas perintah Ibu Sandra dan Pak Harvey Moeis,” jawab Ratih.
Dalam kasus korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun. Eks Direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, bersama Helena Lim, juga terlibat dalam skandal tersebut.
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, diduga berperan dalam mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah untuk meraih keuntungan.
Harvey diduga menghubungi Mochtar untuk memfasilitasi kegiatan pertambangan liar dan kemudian sepakat untuk menutupi kegiatan tersebut dengan sewa peralatan pemrosesan peleburan timah. Dalam skema tersebut, Harvey berkomunikasi dengan beberapa smelter untuk mendapatkan bagian dari keuntungan yang dihasilkan, yang kemudian diserahkan kepada Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis dan Helena Lim disebut menikmati uang negara senilai Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidaknya Rp 420.000.000.000,” ungkap jaksa.
Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga : Dukungan Masyarakat Meningkat, Penjualan Kaos “Korban Mulyono” Capai Rp 52 Juta
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari IsuUtama.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.