DPR Gelar Rapat Bahas Pemecatan Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT Berikan Penjelasan
Jakarta , IsuUtama.com – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, Senin (28/10/2024) di Senayan, Jakarta. Agenda rapat ini membahas kasus pemecatan Ipda Rudy Soik yang terkait penyelidikan mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Rudy diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah mengusut kasus tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang memimpin rapat, mengatakan pihaknya ingin memahami secara jelas duduk perkara ini. “Kami merespons dugaan pelanggaran disiplin atau etik di jajaran Polda NTT, yang berujung pada pemecatan Rudy Soik,” ujar Habiburokhman.
Dalam rapat ini turut hadir Ketua Jaringan Nasional Anti-Tindak Perdagangan Orang (TPPO), Rahayu Saraswati, yang mengenal dan mengikuti kiprah Rudy.
Rahayu Saraswati: Rudy Pembela Masyarakat Kecil
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, menyayangkan pemecatan Rudy Soik. Ia menilai Rudy adalah sosok polisi yang gigih membela masyarakat kecil.
“Sangat disayangkan polisi seperti Rudy Soik yang telah berjuang untuk kepentingan masyarakat kecil, termasuk mengungkap kasus TPPO, justru dipecat,” ujar Rahayu.
Ia menekankan fokus utama seharusnya mengarah pada pemberantasan mafia BBM dan TPPO. “Jika polisi yang jujur justru dipecat, ini menjadi ironi dalam penegakan hukum,” imbuhnya.
Rahayu juga mengungkapkan bahwa masyarakat NTT melaporkan kondisi distribusi BBM menjadi lebih lancar setelah kasus Rudy mencuat. “Pagi ini saya dapat kabar, sejak kasus ini diangkat, distribusi BBM di NTT kembali normal,” jelasnya.
Benny K. Harman Curigai Motif Balas Dendam
Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman, menduga pemecatan Rudy bermuatan balas dendam. Ia menyoroti adanya keterlibatan pengusaha hitam dan pejabat di Polda NTT dalam kasus BBM ilegal.
“Sangat tidak masuk akal Rudy diberhentikan hanya karena mengungkap mafia BBM. Ini menunjukkan indikasi adanya kekuasaan yang bermain di belakangnya,” ujar Benny.
Benny bahkan menyebut bahwa sosok yang pernah memenjarakan Rudy dalam kasus TPPO berada di lingkungan Polda NTT. “Saya menduga pemecatan ini adalah balas dendam,” tegasnya.
Usulan Soedeson: Jangan Pecat Rudy
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, meminta agar Polda NTT mempertimbangkan kembali pemecatan Rudy Soik. Menurutnya, kasus pelanggaran etik dan BBM ilegal harus dipisahkan.
“Kami mengusulkan agar Rudy tidak dipecat. Biarkan pelanggaran etik diselesaikan sesuai prosedur, tetapi ini tidak seharusnya menjadi alasan untuk PTDH,” ujarnya.
Stevano Rizki Adranacus Siap Kawal Kasus
Anggota DPR dapil NTT, Stevano Rizki Adranacus, menegaskan siap mengawal kasus Rudy hingga tuntas.
“Kami di Komisi III akan berdiri di garis depan jika ditemukan tindakan sewenang-wenang terhadap Rudy,” kata Stevano. Ia menegaskan bahwa Polda NTT harus bekerja secara profesional agar penegakan hukum tidak mengalami kemunduran.
Penjelasan Kapolda NTT: Sidang Ulang Akan Dilakukan
Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menjelaskan bahwa pemberhentian Rudy Soik telah melalui prosedur kode etik. Meski begitu, ia membuka kemungkinan untuk menggelar sidang ulang.
“Saya akan sidangkan ulang kasus Rudy sesuai usulan dalam rapat ini. Jika ada temuan terkait TPPO atau BBM ilegal, silakan dilaporkan langsung kepada saya,” ujar Daniel.
Daniel menambahkan bahwa Polda NTT bersama Penjabat Gubernur NTT telah membentuk gugus tugas untuk menangani kasus TPPO, yang disebutnya telah terjadi sejak tahun 1937.
“Kasus ini bukan baru terjadi. Kami bekerja keras dari akar rumput untuk menyelesaikannya,” jelas Daniel.
Rudy Masih Anggota Polri
Dalam pertemuan tersebut, Irjen Daniel bertemu langsung dengan Rudy Soik. Ia mengibaratkan karier Rudy seperti anak ayam yang berada di tangannya.
“Kamu yang menentukan hidup atau mati kariermu. Saya hanya menandatangani,” ujar Daniel kepada Rudy.
Kapolda Daniel juga menegaskan bahwa Rudy tetap dianggap sebagai anaknya. “Kalau ada masalah, langsung ke saya. Kamu tetap anak saya,” ucapnya sambil mengelus kepala Rudy.
Kapolda memastikan sidang ulang akan dilakukan dalam 30 hari untuk mempelajari memori banding Rudy. “Saya minta hakim mempertimbangkan semua fakta sebelum memutuskan,” tutupnya.
Baca Juga : Memaknai Hari Sumpah Pemuda dan Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2024