Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Ditahan di Rutan Salemba
Jakarta, Isuutama.com – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelum ditahan, Tom Lembong menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim Kejaksaan.
Dalam video yang dirilis Kejagung pada Rabu (30/10/2024), Tom Lembong terlihat mengenakan kemeja biru navy dan jaket senada saat duduk di depan petugas. Pemeriksaan kesehatan tersebut termasuk pengecekan tekanan darah di lengan kirinya. Selain Tom, tersangka lainnya, Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), juga menjalani pemeriksaan kesehatan serupa.
Setelah pemeriksaan, Tom Lembong dan Charles tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Keduanya kemudian diborgol dan diantar menuju mobil tahanan oleh petugas Kejagung. Meski dalam kondisi diborgol, Tom terlihat tenang dan tersenyum sembari mengangguk kepada awak media.
Saat wartawan mencoba mengajukan pertanyaan, Tom tidak banyak berkomentar. Ia hanya mengatakan, “Saya menyerahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa.”
Kejagung menahan Tom Lembong di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Modus Korupsi dan Dugaan Pelanggaran
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016. Kejagung mengungkap bahwa Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP di tengah kondisi kelebihan stok gula dalam negeri.
Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, gula yang diimpor tersebut seharusnya diolah menjadi gula kristal putih dan dijual oleh PT PPI. Namun, gula itu justru dipasarkan oleh delapan perusahaan swasta tanpa melalui mekanisme pasar resmi. Gula tersebut dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 16.000 per kilogram, jauh di atas harga eceran saat itu yang ditetapkan sebesar Rp 13.000 per kilogram.
Qohar menegaskan bahwa impor gula dilakukan dengan dalih stabilisasi harga di tengah kelangkaan gula di pasar. Namun, ia menyebut bahwa seharusnya hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi kewenangan melakukan impor tersebut. Selain itu, jenis gula yang diimpor juga tidak sesuai aturan, karena yang dibutuhkan adalah gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.
Daftar Perusahaan Swasta Terlibat
Kejagung mengidentifikasi delapan perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus ini, antara lain:
- PT PDSU
- PT AF
- PT AP
- PT MT
- PT BMM
- PT SUJ
- PT DSI
- PT MSI
Kasus ini mendapat perhatian publik karena dugaan penyelewengan izin impor yang menyebabkan kerugian negara dan merugikan konsumen. Tom Lembong kini menghadapi proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perannya dalam kasus ini.
Baca Juga : DPR Gelar Rapat Bahas Pemecatan Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT Berikan Penjelasan