Sidang PK Jessica Wongso Diwarnai Walk Out Kuasa Hukum, Jaksa Hadirkan Ahli Forensik Digital
IsuUtama.com – Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin berlangsung panas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). Kuasa hukum Jessica memutuskan untuk walk out setelah jaksa menghadirkan seorang ahli forensik digital.
“Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” ujar Hidayat Bostam, kuasa hukum Jessica, sebelum meninggalkan ruang sidang bersama kliennya.
Hidayat menegaskan bahwa sidang PK seharusnya menjadi kesempatan bagi pihak pemohon, yakni Jessica Wongso, untuk menyampaikan bukti baru (novum), bukan bagi jaksa untuk menghadirkan ahli.
“PK adalah panggung pemohon. Kami keberatan jika termohon, dalam hal ini jaksa, menghadirkan ahli, karena ini mengulang proses persidangan sebelumnya,” jelas Hidayat kepada media usai meninggalkan persidangan.
Protes terhadap Kehadiran Ahli Jaksa
Hidayat menyayangkan keputusan majelis hakim yang memberikan ruang bagi jaksa untuk menghadirkan saksi ahli. Menurutnya, jaksa seharusnya hanya menanggapi atau memberikan keberatan, bukan menghadirkan ahli baru.
“Termohon hanya menanggapi, tidak berhak menghadirkan ahli. Kalau menghadirkan lagi, ini sama saja mengulang persidangan sebelumnya. Hak terpidana dalam PK adalah menyampaikan novum baru untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujarnya.
Ahli Jaksa: Novum Sudah Pernah Ditampilkan
Jaksa menghadirkan ahli forensik digital, Muhammad Nuh Al-Azhar, yang membedah bukti baru yang diajukan Jessica Wongso. Nuh mengungkapkan bahwa novum yang disampaikan Jessica sebenarnya sudah pernah ditampilkan dalam sidang kasus ‘kopi sianida’ pada Agustus 2016.
“Bukti CD yang disebut sebagai novum dianalisis menggunakan pendekatan digital forensic. Setelah file dibuka dan dianalisis, rekaman berbentuk MP4 itu ternyata sudah pernah ditampilkan dalam persidangan sebelumnya, di channel 9,” ungkap Nuh dalam persidangan.
Sidang Berlanjut dengan Dinamika
Keputusan kuasa hukum Jessica untuk walk out menambah dinamika dalam proses persidangan PK ini. Majelis hakim kini dihadapkan pada tanggung jawab untuk mempertimbangkan keberatan pihak pemohon sekaligus fakta yang disampaikan jaksa melalui ahli.
Sidang ini menjadi momen penting untuk menentukan apakah bukti baru yang diajukan Jessica mampu membuka jalan bagi pengabulan permohonan PK.
Baca Juga : 7 Potret Cantik Maudy Effrosina, Selebriti yang Kini Go Publik dengan Fadly Faisal