Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nataru
IsuUtama.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan bahwa aturan ganjil genap akan ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Peniadaan aturan ini berlaku selama dua hari, mulai Rabu (25/12) hingga Kamis (26/12) mendatang.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta (@dishubdkijakarta), dan berdasarkan keputusan bersama yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Sementara itu, untuk libur Tahun Baru, Dishub DKI Jakarta menginformasikan bahwa akan ada pengumuman lebih lanjut terkait aturan lalu lintas pada tanggal 31 Desember 2024. Masyarakat diharapkan mengikuti akun Instagram Dishub DKI Jakarta untuk mendapatkan informasi terkini.
Dishub DKI Jakarta juga mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama periode libur Nataru, mengingat volume kendaraan diperkirakan akan meningkat, terutama di kawasan wisata yang akan ramai dikunjungi selama liburan akhir tahun.
Baca Juga : Laporan Arus Lalu Lintas 24 Desember Kakorlantas Polri Tegaskan Situasi Masih Terkendali