
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Terkait Kasus Pencucian Uang Judi Online
Jakarta – Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan judi online. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan praktik judi online yang tengah digencarkan pemerintah, khususnya melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (6/1/2025), Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa langkah ini adalah hasil dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain judi online hingga ke jaringan bandar.
“Pada kesempatan ini kami menyampaikan bahwa kita melakukan rilis terkait dengan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung dari hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian dan lembaga, dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar,” ujar Helfi dalam keterangan persnya.
Pemberantasan judi online sendiri menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit menindaklanjuti hal ini dengan memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas berbagai kasus judi online di seluruh Indonesia.
Helfi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu dan akhirnya menemukan aset berupa Hotel Aruss yang diduga merupakan hasil dari TPPU judi online. “Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJP, berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening,” jelas Helfi.
Dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa dana yang digunakan untuk membeli aset tersebut berasal dari lima rekening yang berbeda, yang masing-masing terhubung dengan pemain dan bandar judi online. “Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online, antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola,” ungkap Helfi. Total dana yang dipindahkan melalui transaksi ini mencapai Rp 40,5 miliar, termasuk penarikan dan penyetoran tunai oleh individu berinisial GP dan AS.
Penyitaan hotel ini menjadi bagian dari komitmen Bareskrim untuk terus memerangi judi online dan praktik pencucian uang yang melibatkan sektor ekonomi informal. Pihak kepolisian berjanji untuk terus melanjutkan penyelidikan dan memastikan bahwa jaringan judi online akan terungkap secara menyeluruh.
Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai praktik ilegal yang merugikan, sekaligus mendukung upaya penegakan hukum terhadap kejahatan siber seperti judi online yang semakin marak.
Baca Juga : Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira