Wanti-wanti Menkes, Transmisi COVID-19 DKI Sudah Naik Level 3!
Jakarta –
Kasus COVID-19 di Indonesia terus melonjak di beberapa hari terakhir, diduga imbas dari subvarian Omicron XBB. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut ada tiga subvarian Omicron yang menjadi pemicu di balik kenaikan kasus yakni varian XBB, BA.2.75, dan BQ.1. Menkes Budi mengatakan Varian XBB mulai mendominasi.
“XBB cepat sekali naik dominasinya dalam tiga minggu terakhir, kasus harian sudah lebih cepat dari puncak sebelumnya BA.5, hospitalisasi, dan kematian juga lebih tinggi dari BA.4 dan BA.5,” kata Budi.
Menkes Budi juga menyebut secara nasional level transmisi komunitas atau penularan COVID-19 di masyarakat masih berada di level 1. Tercatat, tren kasus COVID-19 meningkat 11,16 per 100 ribu penduduk per minggu.
“Namun, di provinsi ternyata ada yang sudah masuk ke level 2, khusus DKI Jakarta kasus konfirmasi sudah masuk level 3,” terang Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
Dua provinsi yang dimaksud adalah DI Yogyakarta dengan 7,21 kasus perawatan mingguan per 100 ribu penduduk dan Kalimantan Timur dengan 29,15 kasus mingguan per 100 ribu penduduk.
Menanggapi lonjakan kasus tersebut, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM untuk menekan angka kasus COVID-19. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022, untuk PPKM Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8 November sampai dengan 21 November 2022.
“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan COVID-19,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Selasa (8/11/2022).
Aturan Terbaru PPKM Level 1
Melalui instruksi Mendagri, diatur sejumlah pelaksanaan aktivitas kegiatan sehari-hari. Berikut aturan terbaru PPKM level 1 di Jabodetabek hingga 21 November 2022:
Sekolah
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Work From Office (WFO)
Kegiatan perkantoran termasuk non esensial diberlakukan maksimal 100 persen WFO, dengan syarat pegawai sudah divaksinasi COVID-19 dan wajib memakai aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Supermarket
Tempat menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, hingga pasar tradisional dan toko kelontong diizinkan beroperasi hingga 100 persen. Pasar rakyat yang juga menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Simak Video “Update! Covid-19 Subvarian Omicron XBB di Indonesia Jadi 4 Kasus“
[Gambas:Video 20detik]