Pemerintah Genjot Penyaluran Beras Murah
ISUUTAMA – Pemerintah akan menyalurkan beras dengan harga yang murah untuk masyarakat kurang mampu atau miskin.
Hal itu dilakukan melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency yang resmi menerbitkan aturan berkaitan dengan penyaluran cadangan beras pemerintah.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia, Nomor 4 Tahun 2022.
Program ini dilakukan dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga.
Tindakan pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan cegah terjadinya gejolak harga beras di seluruh daerah.
Perusahaan Umum Bulog yang akan ditugaskan untuk menyalurkan beras murah tersebut ke keluarga penerima manfaat.
Nantinya KPM akan menerima harga terjangkau.
Keluarga penerima berdasarkan data dari Kementerian Sosial.
Penerima akan menerima beras sebanyak 20 kilogram per keluarga yang tidak mampu yang terdata oleh Kemensos.
Penyaluran CBP melalui KPSH ini akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Jaga ketersediaan pasokan dan cegah terjadinya gejolak harga beras.
Sumber: finance.detik.com