PPKM Dicabut, Satgas Covid-19 Tegaskan “Booster” Tetap Jadi Syarat Perjalanan
ISUUTAMA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap mewajibkan vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat untuk perjalanan jauh, meski penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya belum mencabut aturan syarat perjalanan yang tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022 terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Adapun pencabutan PPKM tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022, yang menggantikan atau mencabut Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 dan Nomor 51 Tahun 2022.
“Pada saat ini baru peraturan tentang PPKM yang dicabut (Inmendagri 50/2022 dan 51/2022) dan digantikan dengan Inmendagri No 53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 pada masa Transisi Menuju Endemi,” tutur Wiku saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Wiku mengungkapkan, vaksin booster sebagai syarat perjalanan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, Wiku menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kebijakan ini dengan baik. Begitu pula meminta masyarakat tetap hati-hati dan waspada terhadap penularan Covid-19.
“Peraturan lainnya masih tetap sama. Mari kita laksanakan. Semoga kondisi makin baik dan kegiatan sosial ekonomi dapat berjalan dengan aman dari Covid-19,” ujarnya.
Baca juga : PPKM Resmi Dicabut, Ini Syarat Naik Kereta dan Pesawat
Adapun SE Nomor 24 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap orang yang melaksanaan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku.
Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Pelaku perjalanan yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi booster (ketiga). Sedangkan pelaku perjalanan yang berusia 6-17 tahun wajib mendapat vaksin hingga dosis kedua.
Pada saat yang sama, pelancong berusia 18 tahun ke atas dengan status asing yang datang dari perjalanan luar negeri wajib divaksinasi ulang, dan anak berusia 6-17 tahun dibebaskan dari persyaratan tersebut.
Lebih lanjut, bagi yang berusia di bawah 6
tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi. Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Adapun pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi harus menyerahkan surat keterangan medis dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga :
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari isuutama.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.