Sah! Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Ini Aturan Cuti dan Jam Istirahat Pekerja
ISUUTAMA, Jakarta — DPR RI akhirnya resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang (UU). Keputusan tersebut diambil pada saat Rapat Paripurna ke-19 di komplek parlemen, Selasa (21/3).
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan tujuh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PAN dan PPP menerima Perppu Cipta Kerja untuk menjadi undang-undang. Sementara dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS menolak.
“Dua fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI,” ujar Puan di ruang rapat paripurna.
Baca Juga: Tanggapan Jokowi Terkait Pro Kontra Perppu Cipta Kerja
Lantas, bagaimana isi Perppu Cipta Kerja yang mengatur waktu istirahat dan cuti pekerja?
Dalam Perppu tersebut terdapat aturan tentang waktu istirahat dan cuti yakni pada pasal 79 ayat 1, berbunyi ” Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti,” dikutip Selasa (21/3).
Kemudian lanjut ayat 2, waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi, istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja dan istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
Sementara itu, mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
“Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama,” bunyi pasal 79 ayat 4.
Perlu dicatat, pada ayat 5 tertulis bahwa selain waktu istirahat dan cuti yang dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3), beberapa perusahaan dapat menyepakati waktu istirahat lebih lama yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Baca Juga: Kemendagri Akan Terbitkan Surat Edaran Larangan Bukber Hari Ini