Kemendagri Akan Terbitkan Surat Edaran Larangan Bukber Hari Ini
ISUUTAMA, Jakarta — Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan mengatakan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran atau SE mengenai larangan buka puasa bersama bagi pejabat hari ini. SE tersebut merupakan tindak lanjut dari surat arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Mudah-mudahan hari ini (SE) sudah bisa disampaikan ke daerah,” ujar Benni saat dihubungi Tempo, Jumat (24/03/2023).
Benni menjelaskan, larangan buka puasa bersama nantinya tidak hanya berlaku untuk kepala daerah. Akan tetapi, larangan tersebut juga berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN).
Soal sanksi bagi pelanggar, kata Benni, mereka akan mengikuti ketentuan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Sanksi sesuai aturan yang berlaku di Kemenpan RB,” kata Benni.
Baca Juga: Disorot Publik, Kominfo Imbau Pejabat Pemerintah Jangan Flexing di Medsos
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan agar para pejabat dan ASN tidak menggelar buka puasa bersama. Salah satu alasannya adalah situasi pandemi Covid-19 yang kini menuju endemi.
Namun, kebijakan tersebut memicu kontroversi. Salah satunya datang dari Ketua Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra yang meminta Presiden Jokowi mencabut larangan tersebut. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak spesifik melarang pejabat gelar buka puasa bersama.
Menurut Yusril, hal ini rentan diplesetkan menjadi larangan bagi seluruh umat Islam.
Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengklarifikasi arahan Presiden Jokowi terkait larangan buka puasa bersama itu. Arahan tersebut tertuang dalam surat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Baca Juga: Guru Honorer Dipecat Usai Kritik Ridwan Kamil di Instagram, Bagaimana Kelanjutannya?
“Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, dan kepala lembaga pemerintah,” ujar Pramono dalam keterangannya, Kamis (23/03/2023).
Pramono menegaskan, larangan berbuka puasa tidak berlaku untuk masyarakat umum. Sehingga, dia memastikan bahwa masyarakat memiliki kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
Selain itu, Pramono menyebut larangan buka puasa bersama itu lantaran ASN dan pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
“Untuk itu Bapak Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama,” kata Pramono.
Dengan begitu, Jokowi berharap para pejabat dapat memberikan contoh kepada masyarakat soal kesederhanaan.
Baca juga : Sekda DKI Minta PNS Netral Jelang Pemilu 2024