Belajar dari Kasus Al Zaytun, Imparsial Ingatkan Masyarkat Berhati-Hati Menggiring Opini
Jakarta, Isuutama.com- Imparsial menyarankan masyarakat berhati-hati terhadap pembentukan opini menjelang tahun politik, termasuk mengenai kontroversi pesantren Al Zaytun dan pemimpinnya, Panji Gumilang.
Koordinator Program HAM Imparsial Annisa Yudha AS menilai, kasus ini bisa saja menjadi gorengan politikus. Apalagi, penanganan kasus penodaan agama yang diarahkan ke Panji Gumilang kerap kali tak lepas dari desakan masyarakat.
“Penanganan dari APH (aparat penegak hukum) yang kami lihat dari berbagai kasus, dalam konteks ini (kasus Al Zaytun), kepolisian ya karena mereka yang berhadapan langsung di lapangan ketika misalnya aksi atau penolakan itu sendiri terjadi, itu masih bias favoritisme dan mayoritarianisme.” kata Annisa dalam acara diskusi publik, Kamis (20/7/2023).
Menurut dia, isu terkait agama paling empuk untuk menjadi gorengan politikus untuk mendapatkan kekuasaan.
Untuk kasus Al Zaytun misalnya, kata dia, tampak dari awal mula pengusutan kasus ini. Ia menyebut pengusutan kasus ini diawali dari mobilisasi masa.
“Kasus-kasus penodaan agama yang terjadi misalnya tekanan masa kemudian tekanan adanya mobilisasi masa,” ucap dia. “Kemudian masa itu membuat tekanan, kemudian APH jadi permisif terhadap tekanan itu, kemudian pemerintah juga malah menggunakan itu sebagai agenda politik untuk menggoreng isu ini,” ujar Annisa.
Baca Juga : Isu yang Didorong dalam Kekuatan ASEAN Indonesia 2023
Oleh karena itu, dia menyarankan agar masyarakat bisa fokus memilah informasi dan berhati-hati terhadap pembentukan opini.
Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan publik lantaran memiliki cara ibadah yang tidak biasa.
Sorotan pertama yang muncul di sosial media adalah ketika saf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan saf laki-laki.
Kontroversi itu kemudian berlanjut dengan beragam pernyataan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang. Panji Gumilang disorot lantaran menyebut seorang wanita boleh menjadi khatib (pengkhutbah) dalam ibadah shalat Jumat.
Selain itu, Panji menyebut kitab suci umat Islam, Al Quran sebagai kalam Nabi, bukan kalam Tuhan.
Isu lain kemudian muncul, Panji Gumilang diduga melakukan beragam tindak pidana, mulai dari tindak asusila, perkosaan hingga tindak pidana pencucian uang.
Terbaru, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Laporan kasus tersebut sudah naik penyidikan ditambah dengan dugaan melakukan ujaran kebencian.
Baca Juga : Kasus Ekspor CPO Kejagung Sita Puluhan Kapal dan Pesawat!
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari isuutama.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.