MK Putuskan Tolak Permohonan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 21 dan 25 Tahun
Jakarta, Isuutama.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada hari Senin, 16 Oktober 2023. Permohonan uji materiil ini diajukan oleh pemohon perorangan atas nama Guy Rangga Boro dan Riko Andi Sinaga. Perkara ini terdaftar di MK dengan nomor 93/PUU-XXI/2023 dan Nomor 96/PUU-XXI/2023.
Dalam perkara ini, Pasal yang digugat mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebesar 40 tahun. Guy Rangga, selaku pemohon, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat selama tidak diartikan sebagai “berusia paling rendah 21 tahun”.
Dengan adanya batasan usia setidaknya 40 tahun sebagai capres dan cawapres atas dasar apapun menurut Rangga termasuk perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Sedangkan pemohon Riko Andi Sinaga isi petitumnya menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 25 tahun”.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (23/10/2023).
MK menegaskan permohonan yang diajukan telah kehilangan kedudukan hukum. Sehingga tak ada satu pun poin gugatan yang dikabulkan MK.
Baca Juga : Komedian Bedu Terjerat Pinjol Hingga Jual Rumah Beserta Isinya
“Permohonan pemohon kehilangan objek kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” ujar Anwar yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, hakim MK Arief Hidayat menegaskan dalam perkara ini Mahkamah mempertimbangkan objek permohonan itu tidak berbeda dengan pengujian sebelumnya. Dengan demikian, dalil pemohon telah kehilangan objek.
“Maka MK tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan,” ujar Arief.
Sebelumnya, pada hari Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dari tujuh gugatan tersebut, enam di antaranya ditolak. Namun, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara ini terdaftar di MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Meskipun putusan ini dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK, namun putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok.
Baca Juga : Menkominfo Perintahkan Facebook Harus Hapus Konten Judi Online dalam 24 Jam
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari isuutama.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.