Ketua MK Dilaporkan Dugaan Langgar Kode Etik
Jakarta, Isuutama.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, dengan tegas menyatakan bahwa terdapat 18 laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan para hakim di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sejumlah laporan tersebut, hakim konstitusi yang paling sering disorot adalah Ketua MK, Anwar Usman. Selain itu, hakim konstitusi Saldi Isra juga mendapatkan perhatian, diikuti oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.
Sidang mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini akan berlangsung pada 7 November 2023. Jimly menegaskan bahwa tanggal tersebut dipilih atas permintaan dari para pelapor.
Hal ini sejalan dengan batas waktu pengusulan calon presiden dan calon wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang jatuh pada 8 November 2023.
Jimly juga menekankan bahwa putusan sidang akan dibacakan tepat pada tanggal 7 November untuk menghindari spekulasi dan kesan penundaan.
Baca Juga : MK Putuskan Tolak Permohonan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 21 dan 25 Tahun
Sidang pemeriksaan melibatkan para pihak pelapor akan berlangsung secara terbuka mulai dari tanggal 31 Oktober hingga 3 November.
Denny Indrayana dan gabungan 16 guru besar akan menjadi pelapor pertama yang dihadirkan dalam sidang ini
“Jadi sekarang sudah 18 laporan. Jadi sudah nambah lagi dua hari ini. Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian ada sembilan terlapor, tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman,” kata Jimly di Gedung MK RI, Senin, (30/10/2023).
Maka dari itu, Jimly mengimbau warga agar tidak lagi mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, laporan soal dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan kepada MKMK itu disebut mirip antara satu laporan dan laporan lainnya.
Di sisi lain, Jimly memberi kebebasan kepada masyarakat yang masih ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi kepada MKMK. Namun, Jimly menyatakan, MKMK memberikan tenggat waktu penerimaan laporan hingga Rabu, 1 November 2023 sore.
“Kami tidak boleh menutup kemungkinan, ya kan. Itu kan haknya warga. Tapi kalau bisa paling telat, kalau memang ada juga yang mau melapor, kami tunggu hari Rabu,” ungkap Jimly.
“Itu lah kesempatan terakhir masyarakat warga. Siapa saja yang mau menyampaikan laporan sesudah itu, setop, mohon jangan lagi,” sambungnya.
Baca Juga : Tanaman Herbal Indonesia Daun Kratom yang Masih Tuai Polemik
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari isuutama.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.