6 Oknum Anggota TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Jadi Tersangka
Isuutama.com – Enam anggota TNI yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua sukarelawan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah resmi dijadikan tersangka.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kolonel Richard Harison, Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, dalam konferensi pers di Semarang pada hari Selasa.
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku,” kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison.
Dia menyatakan bahwa kasus tersebut akan dipindahkan kepada Oditur Militer sebelum masuk ke pengadilan militer. Kolonel Richard menegaskan bahwa proses hukum terhadap enam anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh akan berlangsung secara independen.
“TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi,” katanya.
Sebelumnya, diketahui bahwa dua sukarelawan dari pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah anggota TNI di Kabupaten BoyolalI Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).
Kejadian tersebut kemungkinan besar disebabkan oleh ketidakpahaman antara pelaku dan korban setelah keduanya mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.
Baca Juga : GEMUVI: Netralitas Polri Tidak Perlu Dipertanyakan Lagi
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari isuutama.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.